Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak akan berlaku pada Selasa, 16 Juni 2026. Peniadaan ini dilakukan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Pengumuman Resmi Dishub DKI Jakarta
Informasi tersebut disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Senin, 15 Juni 2026. Dalam unggahan itu, Dishub menyatakan bahwa sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, peniadaan ganjil genap juga berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peniadaan
Dalam Peraturan Gubernur tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa melihat angka terakhir pelat nomor kendaraan pada Selasa, 16 Juni 2026.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Meskipun ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara. Keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas utama, meskipun tidak ada pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor.
Dengan adanya peniadaan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Tahun Baru Islam dengan lebih leluasa dalam menggunakan kendaraan pribadi. Namun, Dishub juga mengingatkan agar tetap disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.



