Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali pada Selasa 21 April 2026
Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota kembali diatur melalui kebijakan ganjil genap yang resmi diberlakukan pada hari ini, Selasa 21 April 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan seluruh pengendara untuk mematuhi aturan ini guna menjaga kelancaran arus kendaraan dan mengurangi tingkat kemacetan di berbagai ruas jalan utama.
Aturan Pelat Nomor dan Waktu Pemberlakuan
Mengingat tanggal 21 merupakan angka ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di area pembatasan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan atau menggunakan alternatif transportasi umum.
Penerapan sistem ini dibagi dalam dua periode waktu operasional:
- Sesi pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, menyesuaikan dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah.
- Sesi sore: Pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, mengantisipasi peningkatan arus kendaraan pulang kerja.
Di luar rentang waktu tersebut, semua kendaraan baik dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan tanggal. Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
26 Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan strategis yang mencakup:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Pengecualian dan Sanksi Pelanggaran
Terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas
- Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
- Angkutan umum dengan pelat kuning
- Kendaraan listrik dan sepeda motor
- Kendaraan dinas operasional TNI/Polri dan lembaga tinggi negara
- Kendaraan untuk penanganan kesehatan termasuk Covid-19
- Kendaraan angkutan barang logistik dan bahan bakar
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang memanfaatkan kamera pengawas di berbagai titik.
Dasar Hukum dan Imbauan Pemerintah
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Selain itu, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum yang semakin berkembang sebagai solusi mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan matang, termasuk mengecek tanggal, menyesuaikan pelat nomor kendaraan, serta mempertimbangkan waktu dan rute alternatif.
Melalui penerapan ganjil genap yang konsisten dan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta dapat terus membaik sekaligus berkontribusi pada pengendalian kualitas udara dengan mengurangi emisi gas buang kendaraan.



