Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Warga Diminta Cek Pelat Kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap pada hari ini, Senin 20 April 2026. Kebijakan ini diterapkan seiring dimulainya kembali aktivitas masyarakat setelah akhir pekan, sebagai upaya mengendalikan kepadatan lalu lintas yang kerap meningkat di berbagai titik Ibu Kota.
Aturan Berdasarkan Tanggal dan Waktu
Pada hari ini yang merupakan tanggal genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam cakupan aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diminta untuk tidak melintasi jalur tersebut.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat), sementara pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan. Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode: sesi pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang tersebar di sejumlah titik. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera dan tilang elektronik.
26 Titik Penerapan Ganjil Genap
Berikut adalah 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Pengecualian dan Imbauan
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, antara lain:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal serta menyesuaikan penggunaan kendaraan sebelum bepergian. Alternatif seperti menggunakan transportasi umum, mengatur waktu perjalanan, atau mencari rute lain dapat menjadi solusi agar tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan.
Dengan adanya kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, serta lingkungan yang lebih sehat di Jakarta.



