Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Warga Diminta Cek Pelat Kendaraan
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Hari Ini

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Warga Diminta Cek Pelat Kendaraan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap pada hari ini, Senin 20 April 2026. Kebijakan ini diterapkan seiring dimulainya kembali aktivitas masyarakat setelah akhir pekan, sebagai upaya mengendalikan kepadatan lalu lintas yang kerap meningkat di berbagai titik Ibu Kota.

Aturan Berdasarkan Tanggal dan Waktu

Pada hari ini yang merupakan tanggal genap, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam cakupan aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diminta untuk tidak melintasi jalur tersebut.

Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat), sementara pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan. Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode: sesi pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang tersebar di sejumlah titik. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera dan tilang elektronik.

26 Titik Penerapan Ganjil Genap

Berikut adalah 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen

Pengecualian dan Imbauan

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, antara lain:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal serta menyesuaikan penggunaan kendaraan sebelum bepergian. Alternatif seperti menggunakan transportasi umum, mengatur waktu perjalanan, atau mencari rute lain dapat menjadi solusi agar tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan.

Dengan adanya kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan sistem ganjil genap dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, serta lingkungan yang lebih sehat di Jakarta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga