Ganjil Genap Ditiadakan di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap Ditiadakan di 25 Jalan Jakarta 18-24 Maret

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Satu Pekan pada Maret 2026

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama Jakarta selama periode 18 hingga 24 Maret 2026. Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri, yang memicu peningkatan mobilitas warga.

Alasan Peniadaan dan Dasar Hukum

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada libur nasional dan cuti bersama hari besar. Selama sepekan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap diperbolehkan melintas bebas di ruas-ruas jalan yang biasanya dibatasi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Selain itu, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi dan Pemantauan Lalu Lintas

Meski ganjil genap ditiadakan pada periode tersebut, pelanggaran aturan lalu lintas lainnya tetap dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat menghadapi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan.

Pemantauan lalu lintas tetap dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik. Kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik akan tetap aktif untuk mendeteksi pelanggaran, meski kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak

Berikut adalah lokasi ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan ganjil genap, tetapi akan bebas dari pembatasan pada 18-24 Maret 2026:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen

Kebijakan ganjil genap dirancang sebagai solusi jangka menengah untuk mengatur mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta. Disiplin bersama tetap menjadi kunci untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kualitas udara, bahkan saat pembatasan ini ditiadakan sementara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga