Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Satu Pekan pada Maret 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama Jakarta selama periode 18 hingga 24 Maret 2026. Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri, yang memicu peningkatan mobilitas warga.
Alasan Peniadaan dan Dasar Hukum
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada libur nasional dan cuti bersama hari besar. Selama sepekan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap diperbolehkan melintas bebas di ruas-ruas jalan yang biasanya dibatasi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Selain itu, terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Sanksi dan Pemantauan Lalu Lintas
Meski ganjil genap ditiadakan pada periode tersebut, pelanggaran aturan lalu lintas lainnya tetap dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat menghadapi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan.
Pemantauan lalu lintas tetap dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik. Kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik akan tetap aktif untuk mendeteksi pelanggaran, meski kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Daftar 25 Ruas Jalan yang Terdampak
Berikut adalah lokasi ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan ganjil genap, tetapi akan bebas dari pembatasan pada 18-24 Maret 2026:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Kebijakan ganjil genap dirancang sebagai solusi jangka menengah untuk mengatur mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta. Disiplin bersama tetap menjadi kunci untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kualitas udara, bahkan saat pembatasan ini ditiadakan sementara.



