Korlantas Polri Optimalkan ETLE Drone di 5 Titik Strategis Jakarta
ETLE Drone Korlantas Pantau 5 Titik Strategis Jakarta

Korlantas Polri Optimalkan Pengawasan Lalu Lintas dengan ETLE Drone di Lima Titik Strategis Jakarta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi mutakhir. Sistem ETLE Drone Patrol Presisi kini secara aktif diterbangkan di sepanjang lima ruas jalan strategis di wilayah DKI Jakarta, yaitu Jalan Gatot Subroto, Senopati, Gunawarman, Adityawarman, dan TB Simatupang. Kelima koridor ini dikenal sebagai jalur utama yang menghubungkan pusat perkantoran, kawasan bisnis, serta akses menuju simpul transportasi penting di Ibu Kota.

Operasi Pengawasan Dipimpin Pejabat Tinggi Korlantas

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di bawah arahan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dengan pelaksanaan teknis yang dipimpin oleh Direktur Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal. Di lapangan, pengendalian teknis dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, untuk memastikan operasi berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Teknologi Canggih untuk Pemantauan Real-Time

Pengoperasian drone dilakukan secara real-time menggunakan pesawat tanpa awak yang dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi dan sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Dari udara, perangkat ini mampu:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Memantau arus kendaraan secara menyeluruh dan komprehensif.
  • Merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara objektif tanpa bias.
  • Mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dengan akurasi tinggi.
  • Melakukan semua hal di atas tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di bawahnya.

Jenis Pelanggaran yang Dipantau dan Diproses

Adapun jenis pelanggaran yang berhasil terpantau dan diproses melalui sistem ETLE di koridor Gatot Subroto meliputi:

  1. Pelanggaran aturan ganjil genap pada jam pemberlakuan pembatasan kendaraan.
  2. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas yang telah ditetapkan.
  3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI.
  4. Pengemudi di bawah umur, termasuk pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106, Pasal 287, Pasal 291, serta Pasal 281, serta regulasi pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Integrasi Sistem dan Alat Bukti Elektronik

Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan proses identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas yang berwenang, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Rekaman visual dari udara ini menjadi alat bukti elektronik yang sah dalam proses penegakan hukum, memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Komitmen untuk Pengawasan Modern dan Preventif

Kakorlantas Polri menegaskan bahwa kehadiran ETLE Drone Patrol di koridor Gatot Subroto merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern dan transparan. Dirgakkum Korlantas Polri menambahkan bahwa pengawasan berbasis udara ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum secara signifikan, tetapi juga memberikan efek preventif yang kuat bagi masyarakat pengguna jalan.

Dengan pengawasan yang konsisten dan berbasis teknologi canggih ini, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jalan di kawasan Gatot Subroto dan sekitarnya semakin meningkat, risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara optimal, dan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di jantung Ibu Kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga