Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan bahwa terdapat 12 macam pelanggaran lalu lintas yang akan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Informasi ini disampaikan melalui unggahan Instagram resmi Korlantas, yang mengimbau para pengendara untuk disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Perbedaan ETLE dengan Tilang Manual
Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik lalu lintas. Kamera ETLE mampu menangkap atau merekam bukti pelanggaran lalu lintas tanpa pandang bulu.
Daftar 12 Pelanggaran yang Terekam ETLE
Berikut adalah 12 jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas
- Melanggar marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil menggunakan telepon genggam
- Berkendara melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor
- Tidak menggunakan helm standar
- Menerobos lampu merah
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Membawa muatan berlebih
- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan para pengendara semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas. Korlantas juga menekankan bahwa penegakan hukum melalui ETLE bersifat transparan dan akuntabel.



