Eks Menag Yaqut Tiba di Gedung KPK, Kembali Jadi Tahanan Rutan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026) pagi. Kedatangannya menandai pengalihan status penahanan dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan, usai menjalani serangkaian tes kesehatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut tiba di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.32 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas dan tangannya masih diborgol, sebelum digiring petugas untuk kembali ke Rutan KPK.
Proses Pengalihan Penahanan dan Pemeriksaan Kesehatan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026). Proses ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum pengalihan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini masih berlangsung saat pernyataan dikeluarkan, dengan hasil yang ditunggu untuk memastikan kondisi tersangka.
Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Yaqut menjadi tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026). Informasi ini pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK.
Setelah ramainya kesaksian tersebut, KPK membuka suara dan menyampaikan bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah. KPK menegaskan bahwa perubahan status ini tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut, melainkan karena permohonan dari pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Target Penyidikan dan Progres Hukum
KPK memastikan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu menargetkan untuk segera merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," tegas Budi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan adil. Pengalihan status penahanan Yaqut kembali ke rutan menunjukkan langkah progresif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.



