Yaqut Gugat Status Tersangka Korupsi Haji, Sidang Perdana Dijadwalkan 24 Februari
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menantang status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu, 11 Februari 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Jadwal Sidang dan Latar Belakang Praperadilan
Atas terdaftarnya permohonan ini, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdananya pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Praperadilan diajukan oleh Yaqut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
Asal Mula Kasus dan Dugaan Pelanggaran
Diketahui, pada penyelenggaraan haji tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Seharusnya, pembagian kuota haji mengikuti proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, kuota tambahan dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau setara dengan 50%-50%, yang jelas melanggar ketentuan.
Pembagian porsi yang tidak sesuai aturan ini memicu dugaan kuat adanya permainan jual-beli kuota haji khusus. Diduga, Kementerian Agama menawarkan kuota tersebut kepada sejumlah biro travel haji dan umroh dengan iming-iming dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus melalui antrean panjang. Syaratnya, calon jemaah harus membayarkan sejumlah uang 'pelicin' untuk memperoleh kuota tersebut, yang kemudian mengarah pada tuduhan korupsi.
Respon dari Pihak Terkait
Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. "Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa. Dia menegaskan bahwa sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, kakak Yaqut yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Januari 2026, Gus Yahya menyatakan, "Pertama-tama, tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU."
Dia menekankan bahwa hubungan keluarga dengan Yaqut tidak menjadi alasan baginya untuk terlibat dalam perkara hukum tersebut. Menurut Gus Yahya, proses hukum yang dijalani Yaqut sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan KPK. "Dalam urusan yang menyangkut Yaqut orang tahu semua itu adik saya, dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini," jelasnya. Lebih lanjut, Gus Yahya memastikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat atau dimintai keterangan oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya dalam kasus yang melibatkan adiknya tersebut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sidang praperadilan pada 24 Februari 2026 diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait status Yaqut dan mengungkap lebih dalam dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.



