Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada Jumat (3/7) atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 untuk Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Perwakilan pelapor, Rus Utaryono, yang juga aktivis Mega Bintang, menyatakan bahwa baliho-baliho tersebut dipasang oleh Respati di sejumlah titik reklame yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Logo resmi Pemkot juga terpampang di baliho-baliho itu, sehingga fasilitas yang digunakan adalah milik Pemkot Solo.
"Saya selaku aktivis Mega Bintang mendampingi teman-teman ini, melaporkan Pak Respati dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi terkait pemasangan baliho ucapan ultah kepada mantan Presiden Jokowi," kata Rus.
Klarifikasi Diskominfo-SP
Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Pemkot Solo sebelumnya mengklarifikasi bahwa pemasangan baliho tersebut dibiayai melalui kantong pribadi Respati. Namun, Rus mempersoalkan sumber pembiayaan tersebut karena keberadaan logo Pemkot Solo di baliho-baliho tersebut.
"Karena itu kami melaporkan ke Kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi berkaitan dengan itu. Dipakainya fasilitas Pemkot, simbol-simbol Pemkot, kemudian Wali Kota mengklaim itu dana pribadi," tegas Rus.
Tanggapan Wali Kota
Respati Ardi enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai pelaporan tersebut. Ia menganggap hal itu sebagai hak pelapor sebagai warga negara.
"Ya kita ikuti prosesnya," jawabnya singkat.



