Wakil Bupati Rejang Lebong Dilepas KPK Usai Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepas Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, setelah sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Keputusan ini diambil karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hendri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Alasan Pelepasan dan Status Hukum
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilepaskan. "Betul (tidak ditetapkan tersangka). Sudah (dilepaskan)," jelas Fitroh saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 11 Maret 2026. Dia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan Hendri dalam perkara ini.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan di Rejang Lebong, Bengkulu, dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah pihak pemberi uang dan dua sebagai pihak penerima. Salah satu tersangka yang telah diumumkan adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Detail Kasus dan Konstruksi Perkara
KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara ini secara lengkap. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang. Namun, dia memastikan bahwa penyelidikan tertutup telah dilakukan dan status hukum pihak-pihak yang diamankan telah diputuskan di tingkat pimpinan KPK.
Meskipun Hendri Praja dilepas, kasus ini menyoroti upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari rentetan penangkapan kepala daerah oleh KPK, yang menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, belum membuat para pejabat jera.
Dengan pelepasan Hendri Praja, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang ketat. Hal ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
