Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Rp18 Miliar
Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 M

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Penetapan Tersangka oleh Kejati Jabar

Penetapan status tersangka terhadap Syaefudin dilakukan saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang eks pejabat di Indramayu dengan inisial IM dan AF sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Syaefudin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit. Sementara IM dan AF telah memenuhi panggilan penyidik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Resmi Kejati Jabar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan pemanggilan ketiga tersangka. Ia menyatakan bahwa Syaefudin tidak hadir karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” ujar Cahya, sapaan akrabnya, pada Jumat (12/6/2026).

Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar

Cahya menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat merinci detail penanganan kasus karena proses penyidikan masih berlangsung. Namun, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai kurang lebih Rp18 miliar.

“Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa materi pemeriksaan dan hasil penggeledahan belum dapat disampaikan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Belum Ada Penahanan

Hingga saat ini, ketiga tersangka belum ditahan. Cahya menegaskan bahwa belum ada upaya paksa penahanan terhadap mereka.

“Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut,” katanya.

Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Syaefudin setelah ia mangkir dengan alasan sakit. “Dan untuk pemanggilan, karena teman-teman penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” ujar Cahya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Syaefudin, perwakilannya, maupun Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indramayu terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jabar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga