Vonis Diperberat, Eks Pejabat Wilmar Divonis 8 Tahun Bui dalam Kasus Suap Migor
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis terhadap mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hukuman Syafei ditingkatkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara, disertai denda yang lebih besar.
Putusan Banding Diketok
Putusan banding ini diketok pada Senin, 20 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Edi Hasmi dan Sondang Marapaung. Majelis hakim menyatakan bahwa mereka mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan," ujar hakim saat membacakan putusan banding.
Dasar Pertimbangan Hukuman
Hakim menyatakan bahwa Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap. Atas dasar ini, hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana Denda sejumlah Rp 500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," jelas hakim.
Konsekuensi Jika Denda Tidak Dibayar
Hakim juga menetapkan ketentuan ketat terkait pembayaran denda. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Menetapkan jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana Denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," imbuh hakim.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026. Hakim saat itu menyatakan Syafei bersalah karena membantu Marcella Santoso dan lainnya memberi suap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus migor.
"Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Efendi dalam putusan sebelumnya.
Pada vonis awal, Syafei juga dihukum membayar denda Rp 300 juta, dengan penggantian pidana kurungan 100 hari jika denda tidak dibayar. Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam industri minyak goreng dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku suap.



