Uya Kuya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi Atas Tuduhan 750 Dapur MBG
Uya Kuya Laporkan Akun Media Sosial Soal Tuduhan 750 Dapur MBG

Uya Kuya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi Atas Tuduhan aru 750 Dapur MBG

Anggota DPR Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi (LP) ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil menyusul tuduhan yang beredar di media sosial bahwa dirinya memiliki 750 dapur makan bergizi gratis (MBG). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2746/TV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tanggapan Resmi dari Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut terkait dengan penyebaran berita bohong. "Iya benar. (Terkait) penyebaran berita bohong," ujarnya saat dihubungi wartawan pada Minggu (19/4). Tuduhan ini muncul dari unggahan di sejumlah akun Threads pada Sabtu (18/4), yang memuat foto Uya Kuya yang diedit dengan narasi menyesatkan.

Alasan Uya Kuya Mengambil Tindakan Hukum

Uya Kuya menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks dan telah merugikan dirinya. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan menciptakan persepsi palsu. "Karena hoaks, mengingat penjarahan rumah saya kan juga karena video-video hoaks masif beredar yang dibiarkan," kata Uya. Ia mengaku bingung dengan asal-usul tuduhan ini, menekankan bahwa dirinya tidak memiliki satu pun dapur MBG, kecuali restorannya di Benhil yang bernama Asli Rasa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Hoaks dan Pengalaman Masa Lalu

Uya Kuya juga menyinggung insiden penjarahan rumahnya pada tahun 2025, yang ia kaitkan dengan penyebaran kabar bohong di media sosial. Ia merasa menjadi korban fitnah berulang kali, dengan video-video lamanya dari TikTok yang diedit seolah-olah menjadi pernyataannya. "Mereka mau apa lagi dari saya? Udah kemarin rumah dan keluarga saya dikorbankan," ujarnya dengan nada frustrasi.

Dasar Hukum Laporan Polisi

Laporan ini didasarkan pada UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 51 Ayat (1), serta pasal-pasal dalam KUHP. Uya Kuya berharap tindakan ini dapat menghentikan penyebaran berita palsu dan melindungi dirinya dari kerugian lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga