Modus TPPU Sindikat Narkoba 'The Doctor' Terungkap, Dana Mencapai Rp 124 Miliar
TPPU Sindikat Narkoba 'The Doctor' Terbongkar, Dana Rp 124 M

Modus TPPU Sindikat Narkoba 'The Doctor' Terungkap, Aliran Dana Capai Rp 124 Miliar

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh jaringan narkoba pimpinan Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'. Kasus ini mengungkap perputaran dana yang masif, mencapai total Rp 124 miliar, melalui sejumlah rekening pihak ketiga yang digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal.

Analisis Perbankan Ungkap Transaksi Masif

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ekp Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik menemukan perputaran dana yang signifikan melalui penggunaan rekening proxy atau rekening pihak ketiga. "Dalam hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proxy atau rekening pihak ketiga untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba," kata Eko dalam keterangannya pada Sabtu, 18 April 2026.

Total arus masuk dana di empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim mencapai angka Rp 124 miliar dari 2.134 transaksi. Rekening-rekening tersebut atas nama:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Lusiana: digunakan sebagai rekening transit dengan nilai Rp 81,9 miliar dari 946 transaksi. Lusiana direkrut dengan imbalan Rp 1.000.000 untuk menyerahkan kartu ATM dan M-Banking miliknya.
  • Teuku Zahrul Rahman: total transaksi 426 kali senilai Rp 35,1 miliar, digunakan langsung oleh supplier sabu Pakcik Hendra untuk menerima pembayaran dari Andre Fernando.
  • Muhammad Rikii: dipegang oleh Andre Fernando alias The Doctor, menampung uang pesanan dari pembeli termasuk Erwin Iskandar alias Koko Erwin, dengan dana masuk Rp 3,9 miliar dari 108 transaksi.
  • Dede Ela Heryani: dikuasai oleh pengelola keuangan Charles Bernado untuk rekening masking, dengan dana masuk Rp 3 miliar dari 654 transaksi. Dede Ela menyerahkan KTP-nya dengan imbalan Rp 2.000.000.

Metode Penyamaran dan Penangkapan Pelaku

Polisi menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu, seperti jual beli kendaraan, amal, atau cicilan hutang, untuk mengelabui otoritas. Data ini masih bersifat dinamis, dan penyidik terus melakukan audit serta kerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap lebih dalam kasus TPPU ini.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap Andre Fernando alias The Doctor pada 6 April 2026. Ia tiba di Gedung Bareskrim dengan kursi roda dan kaki dibalut perban. Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengungkap bahwa The Doctor merupakan penyuplai untuk dua jaringan narkoba di Indonesia, yaitu Erwin Iskandar dan White Rabbit. Bareskrim juga mengamankan Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Kasus ini menyoroti betapa canggihnya modus operandi sindikat narkoba dalam melakukan pencucian uang, dengan menggunakan rekening orang lain untuk menghilangkan jejak. Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga