Tim Hukum Nadiem Angkat Bicara Usai Sidang Lanjutan Kasus Chromebook
Tim Hukum Nadiem Bicara Usai Sidang Lanjutan Chromebook

Tim Hukum Nadiem Makarim Berikan Penjelasan Menyeluruh Usai Sidang Lanjutan

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, secara resmi angkat bicara menyusul pernyataan publik dari GoTo. Pernyataan tertulis ini dikeluarkan pada Sabtu, 28 Februari 2026, sebagai respons terhadap sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada 23 Februari 2026.

Apresiasi atas Transparansi GoTo

Dalam keterangannya, tim hukum menyatakan mengapresiasi langkah GoTo yang telah memublikasikan pernyataan resmi melalui situs webnya pada Kamis malam, 26 Februari 2026. "Kami melihat bahwa pihak GoTo telah memberikan pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui website pada Kamis malam 26 Februari 2026 sehubungan dengan persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook," jelas tim penasihat hukum. Mereka menilai langkah ini semakin memperjelas fakta-fakta terkait narasi investasi Google, transaksi Rp 809 miliar, serta tata kelola perusahaan yang melibatkan entitas Grup GoTo.

Tiga Poin Krusial dari Pernyataan GoTo

Tim penasihat hukum kemudian memaparkan tiga poin penting yang diambil dari pernyataan resmi GoTo:

  1. Investasi Google di GoTo Sebelum Masa Jabatan Nadiem: Sebagian besar investasi Google di GoTo dilakukan sebelum tahun 2019, yaitu sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Mendikbudristek. Investasi ini tidak pernah dilakukan secara terpisah, melainkan selalu menjadi bagian dari putaran pendanaan bersama investor global lainnya. Google tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas atau pengendali perusahaan.
  2. Transaksi Rp 809 Miliar Antara PT AKAB dan PT GI: Transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI) tidak ada hubungannya dengan Nadiem Makarim. Dana dari penerbitan saham baru digunakan sepenuhnya untuk melunasi utang operasional PT GI. "Tidak ada pemegang saham, termasuk Nadiem Makarim, yang menerima dana dari transaksi ini," tegas tim.
  3. Posisi dan Peran Nadiem yang Sudah Berakhir: Pada Oktober 2019, sebelum menjabat sebagai menteri, Nadiem telah mengundurkan diri dari seluruh jabatannya di perusahaan dan tidak lagi memegang peran operasional atau pengambilan keputusan di Grup GoTo. Untuk menghindari konflik kepentingan, ia juga memberikan Surat Kuasa atas hak suara sahamnya kepada co-founders lainnya.

Keterangan Saksi Kunci di Persidangan

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi kunci juga memberikan penjelasan serupa. Andre Sulistyo, mantan CEO Gojek Kevin Aluwi, dan Group Head of Finance & Accounting GoTo Adestya Kamelia menyatakan bahwa transaksi Rp 809 miliar tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian. "Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian," ujar Adestya Kamelia.

Andre Sulistyo menambahkan penjelasan rinci bahwa transaksi tersebut merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, dengan seluruh proses tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham.

Harapan untuk Pemberitaan yang Berimbang

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim berharap penjelasan ini dapat menjadi referensi tambahan bagi media dalam menyajikan pemberitaan yang utuh dan berimbang. Mereka menekankan bahwa GoTo telah memublikasikan penjelasan lengkap yang dapat diakses publik, mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi, pemisahan kepentingan, dan tata kelola perusahaan yang baik. Sidang dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek ini sebelumnya telah dua kali tertunda, dan kini terus berlanjut dengan berbagai fakta yang diungkap.