Tim Advokasi Laporkan Ulang Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Bareskrim, Tolak Adu Domba
Tim Advokasi Laporkan Ulang Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim

Tim Advokasi Laporkan Ulang Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Bareskrim, Bantah Adu Domba

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) kembali melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 8 April 2026. Laporan ini ditegaskan bukan sebagai upaya mengadu domba antara Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan bagian dari prosedur hukum untuk memperluas penyidikan.

Laporan Model B Berbasis Investigasi Mandiri

Anggota TAUD, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa laporan sebelumnya merupakan laporan model A yang berasal dari kepolisian. "Di awal itu laporan polisi yang sudah bergulir yang kemudian sudah dilimpahkan, itu merupakan laporan model A yang datangnya memang dari kepolisian sendiri," kata Gema kepada wartawan.

Ia menyebut laporan terbaru diajukan berdasarkan hasil investigasi mandiri koalisi, yang menemukan dugaan keterlibatan pihak sipil lebih banyak daripada yang sebelumnya diungkap oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Kami menemukan adanya keterlibatan dugaan masyarakat sipil dan ada lebih dari jumlah yang sudah disampaikan oleh Puspom," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Atas dasar temuan tersebut, TAUD mengajukan laporan model B sebagai pelapor langsung. "Menjadi hak kami untuk mengajukan lagi laporan kepolisian yang sekarang bergulir dengan model B. Laporannya dari pelapornya dari pihak kami," tegas Gema.

Penolakan terhadap Jalur Peradilan Militer

TAUD juga menyatakan penolakan terhadap jalur peradilan militer untuk menangani kasus ini. Mereka berencana mengajukan keberatan resmi kepada Puspom TNI dan oditurat militer. "Keberatan itu juga akan disampaikan ke oditurat peradilan militer," kata Gema.

Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah. "Jadi kalau misalkan terkait dengan adu domba tadi yang pasti tidak, kami hanya menjalankan prosedur dan hak kami sebagai masyarakat sipil," ujarnya.

Dorongan untuk Peradilan Umum sebagai Agenda Reformasi Hukum

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menambahkan bahwa dorongan agar kasus diproses di peradilan umum merupakan bagian dari agenda reformasi hukum. Ia menilai sistem peradilan militer masih menggunakan regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang merupakan produk era Orde Baru.

"Dan undang-undang yang masih dipakai itu adalah undang-undang warisan Orde Baru, 31 tahun 1997 yang itu diperjuangkan. Tadi baru ada salah satu sidang Judicial Review Undang-Undang TNI yang juga mempermasalahkan Pasal 74 yaitu pasal peralihan, karena memang masih belum ada revisi Undang-Undang Peradilan Militer," lanjut Dimas.

Menurutnya, penanganan perkara tidak seharusnya hanya melihat status pelaku sebagai anggota militer, tetapi juga mempertimbangkan korban dan dampak yang ditimbulkan. "Jadi kami sedari awal merasa bahwa karena ini tindak pidana umum, memang pelakunya militer, tapi lagi-lagi forum peradilan atau forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa," ujarnya.

Dimas menegaskan langkah ini bukan untuk memecah institusi, melainkan bagian dari upaya mendorong supremasi hukum. "Jadi saya mau menyampaikan itu supaya terang bahwa proses yang kami ambil ini bukan dalam kaitan untuk melakukan adu domba, tapi ini adalah langkah yang sedari awal kami tegaskan bahwa kami lebih mempercayai sistem peradilan umum," tegasnya.

"Karena kami punya satu pemahaman atau satu ketetapan, keteguhan bahwa semua pihak itu sama di mata hukum, equality before the law dan juga kami menjunjung tinggi supremasi hukum dan supremasi sipil. Jadi itu alasannya," tandas Dimas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga