Tim Advokasi Andrie Yunus: Peradilan Militer Tidak Sah di Mata Hukum
Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidiyanti, yang bertindak sebagai tim hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh TNI dalam kasus penyerangan air keras tidak legitimate. Menurutnya, peradilan militer yang berjalan saat ini tidak sah secara hukum dan berpotensi menutupi keadilan bagi korban.
Kritik Terhadap Proses Hukum Tertutup
Fatia menegaskan bahwa penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, yang telah dilimpahkan ke Oditurat Militer oleh Puspom TNI, tidak transparan. "Proses yang ada di dalam peradilan militer ini tidak legitimate. Atas nama korban, Andrie masih belum mendapat keadilan. Pelaku yang sudah disampaikan oleh militer itu juga masih simpang siur," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia khawatir bahwa tersangka yang ditunjuk oleh militer mungkin hanya "hasil tukar kepala" tanpa kepastian identitas sebenarnya. Untuk menyeimbangkan sistem peradilan yang tertutup ini, TAUD melakukan advokasi ke Komnas HAM dengan mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tujuannya adalah agar ada penyeimbang dan akses informasi yang lebih transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Penyerangan Terstruktur
Fatia menyampaikan keyakinannya bahwa penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar kegiatan iseng. "Kami sangat yakin bahwa operasi atau penyerangan air keras terhadap Saudara Andrie ini bukanlah hanya sekadar kegiatan iseng. Tapi ini ada operasi dari pihak-pihak yang sangat terlatih, yang di mana sudah pasti ada jalur komando di dalamnya, dan juga sudah pasti ini penyerangan yang sangat terstruktur," jelasnya.
Mengenai jumlah pelaku, Fatia mengindikasikan bahwa tidak hanya empat orang seperti yang diumumkan oleh militer. TAUD berencana mengungkap temuan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok siang di Kantor YLBHI Jakarta.
Detail Kasus Penyerangan
Sebagai informasi, aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal pada 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba. Akibatnya, ia mengalami luka bakar serius hingga mencapai 20%. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga adalah anggota TNI dari kesatuan BAIS yang berjumlah empat orang, dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Saat ini, berkas perkara mereka telah dilimpahkan dari Puspom TNI ke Oditurat Militer untuk segera disidangkan di Peradilan Militer. Namun, tim advokasi dan pihak keluarga korban terus mendorong agar proses hukum dilakukan di peradilan umum untuk memastikan keadilan yang lebih terbuka.
Upaya advokasi ini juga didukung oleh Komnas HAM, yang telah menyurati Puspom TNI untuk meminta akses memeriksa empat tersangka. Hal ini menunjukkan adanya tekanan dari berbagai pihak agar kasus ini ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.



