Tiga Jaksa Kejari Dompu Diduga Peras Camat Pajo, Janjikan Bebas tapi Tetap Ditahan
Tiga Jaksa Kejari Dompu Diduga Peras Camat Pajo

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Dompu terhadap Camat Pajo, Imran. Perkara ini kini memasuki tahap inspeksi kasus sebagai bagian dari pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan etik.

Inspeksi Kasus Ditingkatkan

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan. "Kita tingkatkan ke inspeksi kasus. Yang jelas, kita tidak mentolerir perbuatan yang menyimpang. Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus dijaga," tegas Wahyudi di Mataram, Kamis (23/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Inspeksi kasus merupakan mekanisme pemeriksaan internal di lingkungan kejaksaan yang berada di bawah bidang pengawasan. Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh para jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Inspeksi

Mekanisme inspeksi kasus diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-015/A/JA/07/2013. Dalam Pasal 31 peraturan tersebut disebutkan bahwa inspeksi kasus dilakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang hingga 14 hari berikutnya. Dengan demikian, proses pemeriksaan internal ini memiliki batas waktu yang jelas dan dapat diawasi.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat dari proses eksekusi penahanan Imran setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam proses tersebut, Imran mengaku dimintai uang oleh tiga jaksa. Camat Pajo itu menyebut dirinya diminta uang sebesar Rp30 juta dengan dalih dapat meringankan hukuman. Namun, ia hanya mampu menyerahkan Rp20 juta. Uang tersebut diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran mengaku sebelumnya telah menempuh upaya damai dengan korban, sehingga ia mengira persoalan hukum yang dihadapinya telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia harus menjalani penahanan. Ia pun merasa telah ditipu dan diperas oleh aparat penegak hukum tersebut.

Identitas Jaksa Terlapor

Tiga jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut masing-masing merupakan mantan pejabat di Kejari Dompu, yakni Kepala Seksi Intelijen berinisial J, Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS. Saat Imran mengungkap dugaan tersebut dalam proses eksekusi putusan pengadilan, ketiga jaksa itu diketahui telah berpindah tugas.

Kejati NTB berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wahyudi menegaskan bahwa integritas aparat kejaksaan harus dijaga dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga