Tersangka KPK Siman Bahar Meninggal di China Setelah Menang Praperadilan
Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam, telah meninggal dunia. Kematiannya terjadi dalam status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun sebelumnya ia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kasus Korupsi Anoda Logam dan Awal Penetapan Tersangka
Kasus yang menjerat Siman Bahar pertama kali diumumkan KPK kepada publik pada Oktober 2021. Saat itu, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada periode 2017. Awalnya, KPK belum mengumumkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini.
Status tersangka Siman baru diketahui publik ketika ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021. Dalam gugatannya, Siman Bahar meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah, serta meminta hakim menyatakan surat penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasusnya tidak berlaku.
Kemenangan di Praperadilan dan Respons KPK
Pengadilan kemudian mengabulkan sebagian gugatan dari Siman Bahar. Dalam putusannya, hakim membatalkan status tersangka yang menjerat Siman Bahar, dengan menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun, KPK tidak menyerah setelah kekalahan di praperadilan ini.
Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, menegaskan bahwa proses praperadilan hanya menguji syarat formil dan tidak menggugurkan materi perkara. Ia menyatakan KPK akan memperbaiki surat perintah penyidikan dan administrasi yang dianggap kurang lengkap. Penyidik KPK juga telah melakukan perhitungan kerugian negara dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi dalam kasus tersebut.
Penetapan Kembali sebagai Tersangka dan Penyitaan Aset
Empat bulan setelah kemenangan praperadilan Siman Bahar, KPK mengumumkan bahwa Siman kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anoda logam. KPK menegaskan bahwa kemenangan di praperadilan tidak menggugurkan bukti korupsi yang telah mereka kumpulkan.
Kemudian, pada Agustus 2025, KPK melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
Kondisi Kesehatan dan Kematian di China
Dalam perkembangan penyidikan, KPK sempat mengungkap kondisi kesehatan Siman Bahar yang memburuk. KPK menyatakan bahwa Siman masih dalam perawatan dan memerlukan tabung oksigen saat diperiksa, dengan persyaratan medis ketat termasuk pemeriksaan terbatas 15 menit sekali.
Pada 13 April 2026, KPK mengonfirmasi bahwa Siman Bahar telah meninggal dunia. Terdapat informasi bahwa Siman meninggal dalam perawatan di China. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya masih memverifikasi administrasi terkait kematian tersebut.
Implikasi Hukum dan Penghentian Penyidikan
KPK menyatakan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kematian Siman Bahar. Penyidikan kasus anoda logam dengan tersangka Siman Bahar akan gugur demi hukum. Namun, KPK menegaskan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kerugian negara yang nyata, menggunakan pengacara negara untuk menanganinya.
Kasus ini menyoroti dinamika hukum dalam penanganan korupsi, di mana proses praperadilan dapat membatalkan status tersangka secara formal, tetapi tidak serta merta menghentikan penyidikan jika bukti korupsi tetap kuat. Kematian tersangka di tengah proses hukum juga menimbulkan konsekuensi administratif dan upaya pemulihan kerugian negara yang harus ditindaklanjuti oleh institusi penegak hukum.



