Tersangka Korupsi Rp 100 Miliar Meninggal Dunia, KPK Siapkan Penghentian Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017, Siman Bahar, telah meninggal dunia. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/4) malam.
Langkah KPK Selanjutnya: Penerbitan SP3
Achmad menjelaskan bahwa KPK kini sedang mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar. Proses ini membutuhkan surat keterangan kematian dan sejumlah dokumen pendukung lainnya sebelum SP3 dapat diterbitkan secara resmi.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar. Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, KPK telah menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka. Kemudian, pada kesempatan berbeda, Direktur Utama Loco Montrado, Siman Bahar, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sejarah Kasus dan Pemeriksaan Terakhir
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini sejak Agustus 2025. Siman Bahar sendiri sempat diperiksa oleh KPK pada Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Siman Bahar tidak pernah ditahan. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023, setelah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pada Agustus 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Namun, KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Siman Bahar, yang akhirnya berhasil menetapkannya kembali sebagai tersangka. Kasus ini terus berkembang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk korporasi, dan menunjukkan kompleksitas penanganan korupsi di Indonesia.
Dengan meninggalnya Siman Bahar, KPK kini fokus pada penyelesaian administratif melalui SP3, sementara penyidikan terhadap pihak lain dalam kasus ini, seperti Dody Martimbang dan PT Loco Montrado, diperkirakan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.



