Dituntut 6,5 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Korupsi LNG Klaim Tak Rugikan Negara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Hari Karyuliarto, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (13/4) malam. Merespons hal ini, Hari dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembelaan, karena menurutnya, segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar.
Klaim Keuntungan dan Pembelaan Kuat
Dalam pernyataannya kepada media di lokasi sidang pada Selasa (14/3/2026), Hari mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut terasa sangat berat bagi seseorang yang tidak melakukan kesalahan. "Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang, yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legasi kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar. Tentu ini sangat berat," ujarnya.
Secara pribadi, Hari mengaku heran dengan kasus yang menjeratnya. Ia bahkan mengklaim bahwa para penegak hukum yang menyeretnya ke pengadilan justru meminta maaf secara personal, karena tindakan mereka hanya berdasarkan perintah dari atasan. "Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal. Jadi saya memaafkan mereka karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai iman saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka yang menganiaya saya," ungkapnya.
Bukti dan Argumentasi Hukum
Dalam pembelaannya, Wa Ode Nur Zainab, pengacara dari Hari, menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan mens rea atau bukti kejahatan yang dilakukan oleh kliennya. Ia menyoroti bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan baru terjadi pada saat realisasi penjualan tahun 2020-2021 akibat pandemi, sementara kliennya sudah pensiun saat itu.
"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun, tidak terima gratifikasi dan tidak ada harta benda yang disita. Bahkan handphone sudah dikembalikan tidak dijadikan oleh Jaksa sebagai alat bukti di persidangan karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan dan tidak ada rekening yang diblokir," jelas Wa Ode.
Wa Ode memaparkan bahwa kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan bahkan dibanggakan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sebagai komitmen bisnis strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat. "Ingat, kerugian hanya terjadi 2020-2021 karena pandemi. Faktanya, dari 2022 sampai sekarang kontrak tersebut masih berjalan dan sudah untung 97,6 juta US dollar. Jika kontrak ini bermasalah atau ada suap, pasti sudah dibatalkan di Amerika Serikat," tegasnya.
Bantahan Tudingan dan Harapan ke Depan
Wa Ode juga membantah tudingan tim jaksa yang menyebut kliennya dengan sengaja memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan perusahaan CCL. Menurutnya, hal itu adalah fitnah yang keji dan tidak berdasar. "Terkait Ibu Karen, putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa posisi beliau sebagai konsultan di Blackstone terjadi setelah pensiun dan merupakan penerimaan yang sah. Pak Hari bahkan tidak mengenal pihak Blackstone atau Blackrock," tegas Wa Ode.
Mengenai tuduhan memperkaya CCL, Wa Ode menjelaskan bahwa hal tersebut adalah transaksi bisnis jual-beli yang normal. Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG dan menerima barangnya secara utuh sesuai spesifikasi, sehingga merupakan transaksi bisnis yang sah. "Justru dari barang CCL itulah Pertamina mendapat keuntungan besar sampai sekarang," catatnya.
Wa Ode berharap perkara hukum yang dialami kliennya bisa mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto, serta lembaga negara seperti DPR dan Komisi Yudisial atas dugaan kriminalisasi. Selanjutnya, pada persidangan pekan depan, Wa Ode dan kliennya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Informasi Terkait Terdakwa Lain
Sebagai informasi, selain Hari, satu terdakwa lain yang bernama Yenni Andayani juga dituntut tim Jaksa KPK dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun dalam perkara yang sama. Diketahui, dalam kasus ini Hari menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina, sedangkan Yenni adalah VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina.



