Suhardiman Amby, Bupati Kuansing, Kembali Terjerat OTT KPK
Suhardiman Amby, Bupati Kuansing, Kembali Terjerat OTT KPK

Suhardiman Amby menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sebelumnya menggantikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, yang juga kena OTT pada 2021. Kini, giliran Suhardiman yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap.

Kronologi Kasus: Dari Andi Putra ke Suhardiman

Andi Putra ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021 karena menerima suap terkait pengurusan izin kebun kelapa sawit. Ia diadili dan dinyatakan bersalah, menjalani vonis 4 tahun penjara, dan bebas bersyarat pada 17 Januari 2024 setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Andi Putra sebelumnya berpasangan dengan Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Setelah Andi ditangkap, Suhardiman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Pada 2023, ia dilantik sebagai Bupati Kuansing, dan kembali terpilih serta dilantik pada 2025 untuk periode 2025-2030.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Kali Terima Suap: Pajero Sport dan Land Cruiser

KPK mengungkap bahwa Suhardiman dua kali menerima suap. Pertama, pada 2021 saat menjabat Plt Bupati Kuansing, ia menerima suap berupa mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta. Kedua, pada 2026 saat menjabat Bupati Kuansing, ia menerima suap mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa suap pertama diberikan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain (ZKN) agar bisa menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. "Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN. Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Achmad Taufik.

Suap Pajero Sport pada 2021

Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit untuk menyuap Suhardiman. Pembelian dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. KPK menduga Ardiles mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena membantu Zulkarnain. Total nilai proyek yang didapat Ardiles mencapai Rp 1,2 miliar pada 2022. "ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Achmad Taufik.

Suap Land Cruiser pada 2026

Kasus kedua bermula pada April 2025 ketika ada seleksi jabatan Sekda Kuansing. Dua calon adalah Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Suhardiman meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi, sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing.

"SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik. Zulkarnain membeli mobil tersebut seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama 5 tahun. Karena profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat kredit, ia menggunakan identitas Ardiles untuk proses kredit.

Jerat Hukum

Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga