Jakarta -- Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali mengungkap nama-nama baru yang disebut terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengacara Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa pada pemeriksaan Kamis (18/6), jumlah nama yang disetorkan kliennya ke penyidik bertambah dari 26 tokoh menjadi 41 tokoh.
Penambahan Nama karena Permintaan Jatah
Krisna menjelaskan bahwa penambahan nama itu terjadi karena adanya sosok yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka. "Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu,'" ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.
Krisna Enggan Ungkap Detail Nama
Kendati demikian, Krisna enggan mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang masuk dalam daftar 41 tokoh itu. Ia juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar ke publik di media sosial. "Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.
Lima Tersangka Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Mark Up Harga Pengadaan Barang
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.



