Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung telah menerima surat permohonan tersebut dan saat ini tengah mempelajarinya.
Proses Pengajuan Justice Collaborator
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penerimaan surat permohonan JC dari Sony. "Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (10/6). Syarief menegaskan bahwa belum ada keputusan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Penyidik tidak memiliki batasan waktu dalam menelaah pengajuan JC. Syarief menjelaskan bahwa keputusan akan mempertimbangkan barang bukti yang telah dikumpulkan. "Enggak ada (batas waktu) kita pelajari dahulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat," tuturnya.
Pengungkapan 26 Nama Besar
Meskipun status JC belum dikabulkan, Sony telah mulai "bernyanyi" dengan mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting. Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony mengklaim telah menyetorkan 26 nama yang terlibat dalam kasus korupsi MBG. Nama-nama tersebut telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujar Krisna. Ia menyebut bahwa nama-nama tersebut berasal dari berbagai lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif, dan legislatif. "Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," jelasnya.
Tekanan dari Nama-Nama Besar
Krisna juga mengungkapkan bahwa kliennya mendapat tekanan dari tokoh-tokoh besar di lingkaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif terkait program MBG. "Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," ujarnya.
Semua bukti komunikasi, menurut Krisna, tercatat dengan jelas di ponsel Sony yang telah disita penyidik. Ia mendorong agar bukti percakapan tersebut dibuka ke publik. "Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," tegasnya.
Alasan Pengajuan Justice Collaborator
Krisna menegaskan bahwa pengajuan JC bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lain yang terlibat. "Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya di Kejaksaan Agung pada Senin (8/6).
Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Selain itu, ketiga tersangka diduga melakukan mark up harga pada saat pengadaan, yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional MBG. Pengadaan yang tidak sesuai meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



