Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digelar, KPK Pastikan Hadir
Sidang Praperadilan Yaqut Digelar, KPK Pastikan Hadir

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digelar Hari Ini, KPK Pastikan Hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kuota haji, sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai babak baru dalam proses hukum yang telah menarik perhatian publik.

KPK Tegaskan Komitmen dalam Proses Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah ini akan diwakili oleh tim Biro Hukum dalam sidang praperadilan tersebut. "KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujarnya di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran akan penundaan lagi, setelah sidang sebelumnya sempat ditunda karena KPK tidak dapat hadir akibat agenda sidang lain yang bersamaan.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara kuota haji, termasuk proses praperadilan yang tengah berjalan. Ia menekankan bahwa transparansi dan partisipasi publik sangat penting dalam menjaga integritas proses hukum ini.

Laporan BPK Ungkap Kerugian Negara

Di sisi lain, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Artinya, kuota haji tidak hanya masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Budi, dikutip dari Antara. Laporan ini memperkuat dasar hukum kasus ini, menunjukkan bahwa tindakan yang diduga koruptif telah berdampak nyata pada keuangan negara.

Sejarah Penundaan dan Proses Praperadilan

Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sempat ditunda hingga 3 Maret 2026. Penundaan itu terjadi karena KPK tidak dapat menghadiri persidangan akibat agenda sidang lain. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putra, menjelaskan, "Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir." Ia menegaskan, jika KPK kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

KPK sendiri mengajukan penundaan sidang dengan alasan jadwal yang bersamaan dengan empat sidang praperadilan lainnya. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Budi Prasetyo pada Selasa, 24 Februari 2026.

Latar Belakang Gugatan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji melalui praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Praperadilan diajukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2026, dalam kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan kuota haji.

Proses ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan potensi implikasi hukum yang signifikan. Dengan kehadiran KPK yang dipastikan, sidang diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.