Sidang Perdana John Field dan Rekan dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai Dijadwalkan 6 Mei
Jakarta - Sidang perdana untuk John Field (JF), pemilik PT Blueray, dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan segera digelar. Jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terhadap John Field bersama dua tersangka lainnya dalam perkara korupsi ini.
"Sidang dakwaan dijadwalkan pada 6 Mei 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan pada Kamis (23/4/2026). Sidang ini menandai langkah awal proses hukum setelah penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan untuk Tiga Tersangka dengan Nilai Suap Lebih dari Rp 40 Miliar
John Field akan diadili bersama Andri (AND), yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray. Nilai suap dalam kasus ini diduga mencapai lebih dari Rp 40 miliar, mencerminkan skala kejahatan yang signifikan dalam sistem impor negara.
Majelis hakim telah ditunjuk untuk memimpin persidangan, dengan Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis, didampingi anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan adil.
Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam mata uang asing: USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000
- Logam mulia dengan berat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar)
- Satu jam tangan mewah bernilai Rp 138 juta
Barang-barang ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan tempat-tempat aman yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan.
Modus Operandi: Pengondisian Jalur Impor untuk Barang Ilegal
Kasus ini berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang ke Indonesia. Dengan pengondisian ini, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan oleh petugas Bea Cukai.
"Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan yang memadai," jelas pernyataan resmi dari KPK. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan konsumen dan pasar domestik.
Pola Suap Rutin sebagai 'Jatah' untuk Oknum Bea Cukai
Setelah pengondisian jalur impor, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai. Transaksi ini berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi berbeda.
"Penerimaan uang ini dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," tambah sumber KPK. Pola ini menunjukkan sistemiknya korupsi dalam lembaga tersebut, yang memerlukan penindakan tegas untuk memulihkan integritas sektor impor.
Sidang yang akan datang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. KPK terus mendorong proses hukum yang cepat dan efektif untuk memberantas praktik suap yang merusak ekonomi nasional.



