Sidang Kasus Minyak Mentah: Kuasa Hukum Bela Penyewaan Terminal OTM Untungkan Pertamina
Sidang Minyak Mentah: Kuasa Hukum Bela Keuntungan Pertamina

Sidang Kasus Minyak Mentah: Kubu Kerry Adrianto Jelaskan Keuntungan Sewa Terminal OTM

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, tim hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, memberikan penjelasan mendetail terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Klaim Keuntungan Signifikan untuk Pertamina

Kuasa hukum Patra Zen menyatakan bahwa penyewaan terminal BBM OTM justru memberikan keuntungan yang sangat signifikan bagi Pertamina. Pernyataan ini disampaikan setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli keuangan negara, hukum keuangan, ekonomi forensik, dan akuntansi forensik.

"Kita sudah mendengarkan ahli ya, ahli keuangan negara, ahli hukum keuangan, ahli ekonomi forensik, ahli akuntansi forensik. Apa yang mereka temukan? Ya, dengan sewa terminal BBM, dalam konteks ini PT OTM, Pertamina itu memperoleh keuntungan lebih kurang US$ 524 juta selama 10 tahun," kata Patra kepada awak media, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Perhitungan Keuntungan

Menurut Patra, keuntungan tersebut berasal dari dua sumber utama:

  • Pembelian BBM dari kawasan Timur Tengah dengan harga yang lebih murah dibandingkan dari Singapura, dengan selisih sekitar USD 2 hingga 3 juta per barel.
  • Efisiensi biaya pengangkutan BBM ke terminal OTM selama periode 10 tahun, karena dapat menggunakan kapal besar yang mampu membawa 600 ribu barel dalam sekali angkut.

Dia mencatat, volume BBM yang masuk ke terminal OTM dari tahun 2014 hingga April 2025 mencapai 309 juta barel. Dengan perhitungan ini, total nilai penghematan setelah dikurangi biaya sewa terminal OTM adalah USD 211 juta selama 10 tahun.

Bantahan Terhadap Klaim Kerugian Negara

Patra mempertanyakan klaim bahwa penyewaan terminal OTM merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun, seperti yang disebutkan dalam laporan BPK. "Jadi kalau kita lihat total nilai penghematan setelah dikurangi biaya sewa terminal OTM ini, USD 211 juta selama 10 tahun. Dengan kata lain, dengan Pertamina menyewa tangki OTM ini, tangki Merak ini, maka untung USD 524 juta. Ini yang oleh BPK katanya malah merugikan Rp 2,9 triliun," ujarnya.

Tambahan Efisiensi Operasional

Lebih lanjut, Patra menjelaskan bahwa jika perhitungan ditambah dengan mengacu pada kajian Surveyor Indonesia dan kesaksian Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, maka nilai efisiensi operasional yang dinikmati Pertamina justru semakin besar.

"Kalau ditambah dengan hitungan dari data kajian Surveyor Indonesia dan kesaksian waktu itu Pak Alfian. Jika dihitung sejak 2021-2025, maka bertambah lagi dari sisi operasional dengan menyewa OTM ini bisa mencapai Rp 8,7 triliun. Efisiensinya adalah keuntungan yang dinikmati oleh Pertamina," rinci dia.

Total Keuntungan Mencapai Rp 17 Triliun

Patra menegaskan bahwa keuntungan total yang diperoleh Pertamina dari penyewaan terminal BBM OTM dapat mencapai lebih dari Rp 17 triliun. Angka ini merupakan hasil konversi dari keuntungan senilai USD 524 juta ditambah efisiensi operasional sekitar Rp 8,7 triliun.

"Sekarang pertanyaannya, kalau lebih besar untungnya pun dikurangi 2,9 triliun, dimana ruginya?" Patra menandaskan, menekankan bahwa klaim kerugian negara tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Persidangan ini terus berlanjut dengan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang telah menyita perhatian publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga