Sidang Korupsi Chromebook: Pengacara Nadiem Klaim Bukti Bebaskan Klien, Jaksa Beda Pandangan
Sidang Korupsi Chromebook: Pengacara vs Jaksa Soal Harga

Sidang Korupsi Chromebook: Pengacara Nadiem Makarim Klaim Bukti Bebaskan Klien, Jaksa Beda Pandangan

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku puas dengan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Kepuasan itu terutama disampaikan terhadap keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dinilai menguatkan posisi klien mereka.

Pengacara: Keterangan Saksi LKPP Tegaskan Prosedur Sesuai

Pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, menilai keterangan saksi LKPP menegaskan bahwa proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk pembentukan harga Chromebook, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut mekanisme pembentukan harga dilakukan melalui skema Suggested Retail Price dan tidak ditemukan adanya kemahalan harga sebagaimana yang dipersoalkan selama ini.

Sejalan dengan itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya seharusnya sudah dapat dibebaskan. Menurut dia, keterangan para saksi semakin menguatkan bahwa eks pendiri Gojek tersebut tidak terlibat dalam perkara pengadaan Chromebook. Ari juga menyampaikan bahwa dari dua dakwaan jaksa, yakni terkait kebijakan penggunaan Chrome OS dan pengadaan unit laptop, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak menunjukkan adanya harga yang terlalu mahal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menegaskan, para saksi dari LKPP menyatakan harga pengadaan sudah sesuai prosedur dan merupakan harga terendah, serta disampaikan secara independen tanpa adanya penerimaan uang. "Harusnya kita sudah bisa bawa pulang Nadiem," ujar Ari Yusuf Amir dalam persidangan.

Jaksa: Penentuan Harga oleh Kementerian Berpotensi Rugikan Negara

Namun demikian, jaksa penuntut umum memiliki pandangan berbeda. Jaksa Roy Riady menyatakan penentuan harga pengadaan pada periode 2020–2021 ditentukan oleh pihak kementerian bersama prinsipal, bukan oleh LKPP. Menurut Roy, karena harga dinilai cenderung tinggi, pada 2022 dilakukan konsolidasi pengadaan yang mencakup negosiasi harga.

Namun, dalam proses tersebut para prinsipal disebut tidak bersedia membuka rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Roy menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan negara karena prinsip utama pengadaan barang dan jasa, memperoleh barang berkualitas dengan harga terbaik tidak sepenuhnya terwujud.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi, antara lain:

  • Pejabat dan mantan pejabat LKPP
  • Aparatur sipil negara
  • Pihak swasta, termasuk Direktur Utama Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik

Nadiem Makarim sendiri tampak hadir dalam persidangan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat kompleksitas kasus pengadaan barang pemerintah yang melibatkan teknologi pendidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga