Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim: Delapan Saksi Diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menghadapi persidangan lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026, menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kronologi Pemeriksaan Saksi dan Protes dari Kubu Terdakwa
Di awal persidangan, tim JPU menyampaikan bahwa dari delapan saksi yang dijadwalkan, tujuh orang telah hadir di ruang sidang, sementara satu saksi lainnya diperkirakan baru dapat tiba pada pukul 14.00 WIB. Hakim kemudian memimpin proses absensi terhadap para saksi yang hadir, yang terdiri dari:
- M Aris Suprianto selaku Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Eko Rinaldo Oktavianus selaku analis kebijakan madya LKPP
- Dwi Satrianto selaku pensiunan PNS dari LKPP
- Rony Dwi Susanto selaku Inspektur Jenderal Ketenagakerjaan RI LKPP
- Bambang Hadiwaluyo selaku ASN Balai Penjaminan Mutu DI Yogyakarta
- Mariyana Suci selaku wiraswasta
- Timothy Siddik selaku Direktur Utama Zyrexindo Mandiri Buana
Namun, sebelum proses pemeriksaan saksi dimulai, tim pengacara Nadiem Makarim mengajukan protes resmi. Mereka menegaskan bahwa empat saksi, yaitu Bambang Hadiwaluyo, Dwi Satrianto, M Aris Suprianto, dan Eko Rinaldo Oktavianus, tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar penyidikan untuk klien mereka. "Saksi-saksi tersebut tidak ada dalam BAP yang kami terima," ujar salah seorang pengacara Nadiem dengan tegas.
Tanggapan Jaksa dan Kelanjutan Sidang
Menanggapi protes tersebut, tim jaksa penuntut umum segera memberikan klarifikasi langsung di hadapan majelis hakim. Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai kelengkapan administrasi saksi.
Dalam persidangan hari ini, Nadiem Makarim tampak hadir dengan kondisi fisik yang lebih baik setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit dari tanggal 4 hingga 8 Februari 2026 karena alasan kesehatan. Ia didampingi oleh kedua orangtuanya serta sang istri, yang memberikan dukungan moral selama jalannya persidangan. Dukungan juga datang dari sejumlah pengemudi ojek online Gojek, yang secara konsisten hadir di setiap sesi sidang untuk menunjukkan solidaritas mereka terhadap mantan bos tersebut.
Konteks Kasus dan Implikasi Hukum
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menjadi sorotan publik sejak ditangani oleh penegak hukum. Nadiem Makarim diduga terlibat dalam penyimpangan selama proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Pemeriksaan saksi dari LKPP dan Zyrexindo diharapkan dapat mengungkap lebih jelas mengenai mekanisme pengadaan, penetapan harga, dan peran masing-masing pihak dalam kasus yang dinilai merugikan keuangan negara ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem telah berulang kali menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki kewenangan langsung dalam penentuan harga Chromebook, sementara jaksa menilai bahwa kementerian dan prinsipal memegang kendali penuh atas aspek tersebut. Sidang hari ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan nasib mantan menteri yang pernah memimpin transformasi digital di sektor pendidikan Indonesia.



