Sekda Sudah Ingatkan, Bupati Pekalongan Tetap Bikin Perusahaan Ikut Tender
Sekda Ingatkan Bupati Pekalongan Soal Perusahaan Keluarga

Sekda Sudah Ingatkan Bu Bupati, Kok Bikin Perusahaan Sendiri Ikut Tender

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada periode anggaran 2023–2026. Saat ini, Fadia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga tanggal 23 Maret 2026 mendatang.

Peringatan Internal Pemda Diabaikan

Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, pelanggaran yang diduga dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapatkan peringatan dari internal pemerintah daerah setempat. Peringatan tersebut salah satunya disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

"Jadi pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan," jelas Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perusahaan Keluarga dalam Lingkaran Pengadaan

PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan ini didirikan oleh anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff. Sementara itu, dalam struktur organisasi perusahaan, suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris.

KPK telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran serta proses pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.

Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (RUL) yang merupakan orang kepercayaan Fadia Arafiq.
  • Berbagai barang bukti elektronik milik pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.

Operasi Tangkap Tangan di Bulan Ramadan

Pada tanggal 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadan, yang sekaligus menjadi OTT ketujuh pada tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu yang turut ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

Ruang Kerja Bupati Disegel

Sebelumnya, pada Senin (2/3/2026) malam, KPK telah menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang kerja Fadia Arafiq. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan kertas berlogo KPK di pintu masuk ruangan tersebut.

Meskipun terjadi penyegelan, aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Selasa pagi (3/3/2026) tampak berjalan normal. Wakil Bupati Pekalongan Sukirman mengaku belum mengetahui secara pasti adanya OTT dan penyegelan ruang kerja Fadia Arafiq karena sedang bertugas di luar kota.

Profil Singkat Fadia Arafiq

Fadia Arafiq merupakan politikus kelahiran 23 Mei 1978 yang juga merupakan anak dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Sebelum memasuki dunia politik, Fadia dikenal sebagai penyanyi dangdut pada era 1990-an hingga awal 2000-an. Namanya cukup populer di dunia hiburan Indonesia melalui berbagai lagu dan penampilan di televisi.

Setelah cukup lama berkiprah di industri musik, Fadia beralih ke dunia politik. Dia aktif di Partai Golkar dan mulai membangun basis dukungan di daerah asalnya. Puncak karier politiknya terjadi saat dia terpilih sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2026. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011-2016, mendampingi Amat Antono.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dalam kasus ini, Fadia Arafiq disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).