Saksi Kasus Bea Cukai Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya, Tuduh Pelintiran Fakta
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, setelah Faizal merasa namanya terseret dalam pusaran kasus importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal menuduh Budi Prasetyo telah memelintir fakta terkait pemeriksaannya sebagai saksi di KPK pada 7 April 2026. Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, dia menyatakan, "Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, dan sosiologi dalam masalah penanganan Bea Cukai."
Pemeriksaan Singkat dan Tuduhan Pelintiran Informasi
Menurut Faizal, pemeriksaan di KPK hanya berlangsung singkat dengan lima pertanyaan. Dua di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis, berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder. Faizal menegaskan bahwa bantuan itu murni hubungan personal dan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ujarnya. Namun, setelah pemeriksaan, dia geram karena menilai jubir KPK memelintir informasi seolah dirinya dan rekan-rekannya terlibat dalam kasus korupsi. "Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," tambah Faizal.
Proses Hukum dan Tantangan Terbuka
Sebelum membuat laporan, Faizal sempat melayangkan somasi 1x24 jam ke Budi Prasetyo, tetapi tidak digubris. Dia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Kita masuk jalur hukum, minta hak kami sebagai warga negara mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diproses, dan saya menyediakan waktu panjang untuk menyodorkan semua bukti," terangnya.
Faizal bahkan menantang balik dengan menyatakan kesiapannya membuka data investigasi yang mengarah ke dugaan keterlibatan pihak lain dalam persoalan Bea Cukai. "Menurut saya, kalau KPK mau membongkar kejahatan di Bea dan Cukai, panggil itu SR, panggil itu PYS. Dua aktor ini penting untuk membenahi kebijakan yang salah. Kalau nggak, ini main-main di permukaan. Hasilnya apa? Rakyat dapat bantuan dipelintir seolah-olah ada hubungan dengan korupsi," paparnya.
Dia menegaskan dirinya dan rekan-rekannya adalah jurnalis investigasi yang siap membongkar fakta. "Kami bukan orang yang bisa dibohongi. Kalau salah, tangkap. Tapi kalau main politik, kami kejar," tandas Faizal. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Budi Prasetyo belum merespons terkait pelaporan tersebut.



