Saksi GoTo Bantah Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Saksi GoTo Bantah Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Nadiem

Saksi GoTo Ungkap Asal Transaksi Rp 809 Miliar di Sidang Kasus Chromebook Jerat Nadiem

Saksi kunci dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, membantah keras adanya aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan ini disampaikan Adesty saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 24 Februari 2026.

Penjelasan Rinci Transaksi Antarperusahaan

Sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Adesty menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp 809,59 miliar tersebut tidak tercatat dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). "Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," tegasnya di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangan Adesty, dana itu sebenarnya merupakan pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai pembayaran utang, sehingga tidak melibatkan Nadiem secara langsung.

Dukungan dari Pihak Hukum GoTo

Pernyataan Adesty diperkuat oleh Koesoemohadiani, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO. Dari sisi hukum, Koesoemohadiani menyampaikan bahwa tidak terdapat dokumen apa pun yang menjadi dasar transaksi senilai Rp 809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem. Hal ini semakin menguatkan bantahan bahwa dana tersebut tidak pernah mengalir ke mantan menteri tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp 2,18 Triliun

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Rincian kerugian negara tersebut meliputi:

  • Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan.
  • 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB diketahui berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Terancam Pidana Berat dan Terdakwa Lainnya

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korupsi tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu:

  1. Ibrahim Arief alias Ibam
  2. Mulyatsyah
  3. Sri Wahyuningsih

Serta Jurist Tan yang hingga kini masih dalam status buron. Sidang ini terus berlanjut dengan menghadirkan berbagai saksi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang menyita perhatian publik ini.