Saksi Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Mengaku Dibuatkan Rekening Tanpa Penjelasan
Dalam persidangan kasus pemerasan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), seorang saksi bernama Farida Astuti mengungkapkan bahwa ia diminta untuk membuat rekening bank tanpa diberi tahu tujuan sebenarnya. Farida, yang merupakan kakak ipar dari salah satu terdakwa, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Permintaan Pembuatan Rekening dari Terdakwa
Farida Astuti mengaku bahwa permintaan untuk membuat rekening bank datang dari Anitasari Kusumawati, seorang Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada tahun 2020, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan jaksa, Farida menjawab pertanyaan terkait waktu pembuatan rekening dengan menyatakan, "Kalau saya nggak salah tuh sekitaran 2021 ya, tepatnya saya lupa." Dia menerima uang sebesar Rp 1 juta sebagai saldo awal untuk rekening baru tersebut.
Motivasi Farida dalam memenuhi permintaan ini adalah untuk menolong anggota keluarga, sebagaimana diungkapkannya, "Kan minta tolong Saudara ya. Kalau saya bisa tolongin saya tolongin." Jaksa kemudian menegaskan hubungan keluarga dengan bertanya, "Kan masih Saudara," dan Farida membenarkan bahwa Anita adalah adik iparnya.
Ketidaktahuan tentang Tujuan Rekening
Yang menarik, Farida mengaku tidak diberi tahu mengenai tujuan pembuatan rekening tersebut. Setelah rekening selesai dibuat, dia langsung menyerahkannya kepada Anita pada hari yang sama. Ketika jaksa bertanya apakah dia mengetahui maksud dari rekening itu, Farida dengan tegas menjawab, "Tidak."
Jaksa juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana sebesar Rp 443,6 juta ke dalam rekening tersebut. Namun, Farida menyatakan tidak ingat karena penguasaan rekening telah diserahkan sepenuhnya kepada Anita. "Nggak ingat ya saya Pak. Soalnya itu bukan uang saya ya," ujarnya saat ditanya tentang total uang yang masuk.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Pemerasan K3
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, yang mencakup mantan pejabat dan pihak terkait. Berikut adalah daftar identitas mereka:
- Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Persidangan ini menyoroti praktik korupsi dan pemerasan dalam proses sertifikasi K3, dengan saksi kunci seperti Farida Astuti memberikan gambaran tentang bagaimana rekening bank digunakan tanpa pengetahuan pemiliknya. Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan.



