Sahroni Jelaskan Penyerahan Uang sebagai Taktik Tangkap Pelaku Penipuan Modus KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa penyerahan uang kepada empat orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan merupakan bagian dari strategi untuk menangkap pelaku. Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa dirinya tidak membahas soal 'urus perkara' dalam pertemuan dengan pelaku, melainkan bertindak sebagai umpan dalam operasi penegakan hukum.
Pertemuan Singkat dan Permintaan Uang
Sahroni menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Kotara Coffee Signature, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/4/2026). Ia menekankan bahwa pelaku perempuan berinisial TH alias D tidak membicarakan perkara apa pun, tetapi langsung meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan mengatasnamakan pimpinan KPK. "Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali nggak ada," ucap Sahroni. Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut hanya berlangsung sekitar dua menit, tanpa negosiasi atau diskusi lebih lanjut.
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa pelaku datang dengan percaya diri ke gedung DPR RI dan mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK. "Nah, yang bersangkutan juga menyampaikan sebagai Kabiro Penindakan. Nah, setelah itu duduk, itu pun duduk nggak sampai dua menit lah kalau nggak salah. Nyampein langsung, 'ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp 300 juta.'" Sahroni kemudian memberikan uang senilai ekuivalen USD 17.400 sebagai bagian dari koordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk memastikan penangkapan pelaku.
Klarifikasi Narasi dan Jenis Pidana
Sahroni menyayangkan adanya narasi yang menyebutkan bahwa penyerahan uang dilakukan karena ada perkara yang melibatkan dirinya di KPK. Ia menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pidana penipuan, bukan pemerasan. "Jadi, jangan bernarasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali. Cuma minta duit aja, cuma mintanya maksa gitu. Nah, kalau minta maksa, kalau dibilang pemerasan tapi hukum tidak bilang pemerasan, itu adalah penipuan mengatasnamakan lembaga," jelasnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa hanya satu pelaku utama, yaitu TH alias D, yang terlibat dalam penipuan ini. Empat orang yang diamankan polisi termasuk sopir Grab, kurir pengantar uang, dan pembantu di rumah pelaku. "Satu orang aja, tapi di situ ada sopir Grab, ada yang nganterin uang, sama pembantunya si pelaku. Jadi makanya kenapa disebut empat, karena ada sopir Grab, ada yang nganterin uang, sama pembantu di rumah si pelaku. Jadi makanya empat. Bukan yang empat gadungan, bukan. Hanya satu," papar Sahroni.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari kasus ini, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda dari pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait penipuan. Sahroni menekankan bahwa koordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya dilakukan untuk memastikan penangkapan berdasarkan bukti yang kuat.
"Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen USD 17.400. Nah, tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua berperkara, padahal nggak ada," Sahroni kembali menegaskan. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemahaman publik tentang insiden tersebut dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.



