Sahroni Tegaskan Tak Ada Urusan Perkara dalam Kasus Penipuan Oknum KPK Gadungan
Sahroni: Tak Ada Urusan Perkara dalam Kasus KPK Gadungan

Sahroni Klarifikasi Isu Urusan Perkara dalam Kasus Penipuan Oknum KPK Gadungan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai 'urus perkara' saat dia ditemui oleh seorang pegawai KPK gadungan. Dalam keterangannya, Sahroni mengungkapkan bahwa pelaku hanya meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan mengatasnamakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali nggak ada. Pokoknya minta duit aja atas nama pimpinan KPK," ujar Ahmad Sahroni di Kotara Coffee Signature, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/4/2026). Pernyataan ini dia sampaikan untuk meluruskan narasi yang beredar di publik.

Bantahan Terkait Penyerahan Uang dan Klarifikasi Narasi

Sahroni membantah keras bahwa dia menyerahkan uang sebesar USD 17.400 kepada pelaku karena panik terkait pengurusan suatu perkara. Dia menekankan bahwa insiden ini murni merupakan upaya penipuan, bukan pemerasan atau ancaman seperti yang sempat dikabarkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jadi, jangan bernarasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali. Cuma minta duit aja, cuma mintanya maksa gitu. Nah, kalau minta maksa, kalau dibilang pemerasan tapi hukum tidak bilang pemerasan, itu adalah penipuan mengatasnamakan lembaga," kata Sahroni dengan jelas.

Dia juga mengingatkan para pejabat dan pihak swasta agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang kerap mengatasnamakan lembaga tertentu, termasuk KPK, untuk melakukan tindakan tidak terpuji. "Nah, tapi kemarin kan jadi liar, kok ya seolah-olah Sahroni panik gara-gara dimintain uang dan beperkara. Barulah narasi Sahroni panik ngasih duit gara-gara untuk mungkin ngurus perkara. Jadi saya lurusin nih di siang hari ini, tidak ada perkara," imbuhnya tegas.

Profil Pelaku dan Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Sahroni, pelaku mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK dan hanya terdiri dari satu orang, yaitu seorang perempuan berinisial TH alias D. Namun, dalam aksinya, pelaku didampingi oleh beberapa pihak lain yang turut terlibat.

"Satu orang aja, tapi di situ ada sopir Grab, ada yang nganterin uang, sama pembantunya si pelaku. Jadi makanya kenapa disebut empat, karena ada sopir Grab, ada yang nganterin uang, sama pembantu di rumah si pelaku. Jadi makanya empat. Bukan yang empat gadungan, bukan. Hanya satu," ujarnya menjelaskan detail kejadian.

Sahroni telah melaporkan dugaan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya, dan polisi berhasil menangkap perempuan berinisial TH alias D yang berusia 48 tahun tersebut. "Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya.

Bukti dan Proses Hukum yang Dijalani Pelaku

Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari pelaku. Barang bukti tersebut antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang dimiliki oleh pelaku.

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. "Yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, menandakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam modus operandi pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama di lingkungan pemerintahan dan swasta, untuk selalu waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi. Sahroni berharap klarifikasinya dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak akurat dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga