Sahroni Jelaskan Alasan Serahkan USD 17.400 ke Pegawai KPK Gadungan di DPR
Sahroni Serahkan USD 17.400 ke Pegawai KPK Gadungan

Sahroni Ungkap Taktik di Balik Penyerahan Uang ke Pegawai KPK Gadungan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan penjelasan mendetail mengenai alasan di balik penyerahan uang senilai USD 17.400 atau setara Rp 300 juta kepada seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang menemuinya di gedung DPR RI. Dalam keterangannya, Sahroni menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi koordinasi dengan pihak berwajib untuk memfasilitasi penangkapan pelaku, bukan untuk mengurus suatu perkara sebagaimana yang dituduhkan.

Koordinasi dengan KPK dan Polisi untuk Penangkapan

Ahmad Sahroni menyatakan bahwa penyerahan uang itu dilakukan setelah berkoordinasi erat dengan KPK dan Polda Metro Jaya. "Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen USD 17.400. Tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua beperkara, padahal nggak ada," ujarnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/4/2026). Ia menambahkan, "Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itulah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro."

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai seorang perempuan berinisial D, mendatangi Sahroni dengan mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK dan atas nama pimpinan KPK. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut terbukti palsu karena jabatan Kabiro Penindakan tidak ada dalam struktur organisasi KPK. "Tapi di gua tanya sama pimpinan bukan pegawai KPK. Makanya kita bilang gadungan nih. Tapi dia ngaku sebagai Kabiro Penindakan. Nah, pas kita tanya, Kabiro Penindakan itu nggak ada, adanya langsung Deputi Penindakan gitu," jelas Sahroni.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ada Negosiasi atau Pembahasan Perkara

Sahroni menekankan bahwa tidak terjadi proses negosiasi atau diskusi mengenai pengurusan perkara selama pertemuan singkat yang berlangsung kurang dari dua menit tersebut. "Gua bilang, 'Udah Rp 300 juta, ya udah, saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin' gitu. Jadi nggak ada tuh negosiasi," ungkapnya. Ia menggambarkan bahwa pelaku datang dengan percaya diri ke gedung DPR RI dan langsung meminta uang sebesar Rp 300 juta tanpa basa-basi.

"Nah, yang bersangkutan juga menyampaikan sebagai Kabiro Penindakan. Nah, setelah itu duduk, itu pun duduk nggak sampai dua menitlah kalau nggak salah. Nyampein langsung, 'Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp 300 juta.' 'Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.' Balik. Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih," tambah Sahroni.

Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Disita

Setelah kejadian itu, Sahroni melaporkan dugaan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya. Polisi berhasil menangkap perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga sebagai pelaku. "Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu (11/4).

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

  • Stempel KPK palsu
  • Delapan lembar surat panggilan berkop KPK
  • Dua unit telepon seluler
  • Empat kartu identitas berbeda milik pelaku

Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara seperti KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga