Riva Siahaan Bela Diri di Sidang Korupsi Minyak, Sebut Pertamina Patra Niaga Raup Profit Tertinggi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 285 triliun. Dalam pledoinya, Riva menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, PT PPN mencatat profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.
Klaim Profit dan Kontribusi kepada Negara
Pembacaan pledoi dilakukan Riva di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026). Dia mengungkapkan, selama menjabat di Pertamina Patra Niaga, perusahaan mencatat pendapatan sekitar 70 miliar USD per tahun dengan profitabilitas antara 1,3 hingga 1,6 miliar USD per tahun. "Di tahun 2022, Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang saya pimpin menyumbangkan profit tertinggi kepada perusahaan sebesar 1,4 miliar USD," kata Riva.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pada tahun 2023, ketika ditugaskan sebagai Direktur Utama, Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan mencapai 1,639 miliar USD, yang disebutnya sebagai pencapaian profit tertinggi dalam sejarah perusahaan. Riva menjelaskan bahwa 80% profit tersebut berasal dari penjualan BBM non-subsidi kepada pelanggan korporat melalui Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga.
Dia juga menekankan bahwa capaian ini diakui oleh saksi-saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. "Pertamina Patra Niaga menjadi kontributor revenue nomor 1 dan kontributor laba nomor 2 di lingkungan Pertamina. Seluruh kinerja ini diaudit secara menyeluruh oleh auditor eksternal dan lembaga negara," tutur Riva.
Dividen dan Program Pemerintah
Riva juga menjelaskan kontribusi dividen kepada negara selama masa jabatannya. "Di tahun 2022 sebesar Rp1,76 triliun, di tahun 2023 sebanyak Rp11 triliun, dan pada tahun 2024 sebanyak Rp7 triliun," jelasnya. Selain itu, dia menyebut pelaksanaan program pemerintah, seperti pembangunan SPBU BBM 1 harga di wilayah 3T, dengan 89 titik lokasi pada 2023 dan 71 titik pada 2024, serta SPBU Nelayan sebanyak 416 lokasi untuk mendukung sektor perikanan.
Bantahan atas Tuduhan dan Kriminalisasi
Riva menyatakan bahwa tuduhan yang dihadapkan kepadanya memiliki perbedaan mencolok dengan fakta di publik. Dia mengaku telah menerima berbagai tuduhan di media massa sebelum persidangan dimulai. "Semua drama dan skenario tersebut tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini dituduh merugikan negara sebesar Rp193 triliun. Dan selanjutnya diperbesar di media untuk tempus 2018 hingga 2023 dengan nominal menjadi Rp1.000 triliun," ungkap Riva.
Dia merasa tuduhan ini masif dan seolah telah memvonisnya beserta keluarganya sebelum pengadilan memeriksa perkara. Riva juga mengaku terus dipertanyakan terkait sosok Muhammad Riza Chalid, padahal dia menyatakan tidak mengenal orang tersebut. "Meskipun saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosoknya, apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya?" imbuhnya.
Penjelasan atas Dakwaan Prosedural
Dalam pledoinya, Riva menyinggung dakwaan bahwa dia menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM yang telah sesuai prosedur, serta menandatangani perjanjian penjualan solar non-subsidi kepada perusahaan pertambangan di bawah harga bottom price. "Sebenarnya merupakan referensi prediksi biaya dalam penetapan harga, di mana hal ini merupakan tugas dan kewenangan saya sesuai dengan aturan perusahaan," tutur Riva.
Dia juga membantah dakwaan bahwa dirinya tidak membuat pedoman penjualan dan negosiasi harga, yang didakwa merugikan negara sebesar 5.740.532,61 USD untuk pengadaan produk kilang dan Rp2.544.277.386.935 untuk penjualan harga rendah periode 2021-2023. Riva menegaskan bahwa tuduhan ini bertolak belakang dengan fakta, mengingat PT Pertamina Patra Niaga sebagai revenue contributor nomor satu dan profit contributor nomor dua di Pertamina.
Tuntutan Hukuman dari Jaksa
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Riva Siahaan dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2). Jaksa juga menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 5 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, dia dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun.



