Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel
Richard Lee Dicekal, Gugatan Praperadilan Ditolak

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel

Polda Metro Jaya secara resmi mencekal Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Pencekalan ini berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Periode Cekal dan Kemungkinan Perpanjangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencegahan dan penangkalan atau cekal telah terbit selama 20 hari ke depan. "Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ucap Budi pada Rabu (11/2/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Penolakan Gugatan Praperadilan oleh PN Jaksel

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Penolakan ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadapnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Budi Hermanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim Ketua PN Jaksel, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 18 saksi dan 3 ahli. "Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Esthar dalam sidang praperadilan.

Dasar Hukum dan Proses Penyidikan

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana yang dihadapi meliputi penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Proses hukum telah berjalan dengan tahapan yang dinilai sah oleh hakim. "Seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum," imbuh Esthar Oktavi. Oleh karena itu, gugatan praperadilan dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak.

Keterkaitan Bukti dan Relevansi Kasus

Majelis hakim juga menilai adanya keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan. "Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya," jelas Esthar. Hal ini mencakup asal-usul produk hingga peralihannya di toko online shop.

Dengan demikian, penetapan tersangka dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Keputusan ini memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga