Pramono Anung Tegaskan Tidak Tolerir Parkir Liar dan Ormas Pengganggu di Tanah Abang
Pramono Anung Tidak Tolerir Parkir Liar dan Ormas di Tanah Abang

Pramono Anung Tegas Tolak Parkir Liar dan Ormas Pengganggu di Kawasan Tanah Abang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyatakan tidak akan mentolerir praktik parkir liar maupun aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026, sebagai respons terhadap keresahan warga setempat.

Koordinasi dengan Aparat Kepolisian untuk Penindakan Tegas

Pramono mengungkapkan bahwa langkah penindakan terhadap praktik-praktik tersebut telah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan langsung ditindaklanjuti di lapangan. "Saya mengikuti apa yang terjadi di Tanah Abang dan kemudian kan sudah dikoordinasikan juga dengan kepolisian. Sudah diambil tindakan," ujarnya. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

Polisi Amankan Delapan Jukir Liar Terkait Pungutan hingga Rp100 Ribu

Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah mengamankan delapan orang juru parkir (jukir) liar di Tanah Abang yang diduga melakukan pungutan liar dengan mematok tarif tidak wajar mencapai Rp100 ribu. Kasus ini viral di media sosial, mendorong Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, untuk segera mengambil tindakan. "Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif," kata Dhimas dalam keterangannya pada Selasa, 17 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dhimas membenarkan bahwa tarif parkir yang dipatok berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, yang dinilai tidak wajar. Dari delapan orang yang diamankan, satu orang merupakan oknum yang videonya viral, sementara tujuh lainnya terindikasi melakukan praktik serupa di lokasi yang sama. Mereka saat ini sedang dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Upaya Penertiban Berkelanjutan

Polisi kini mendalami apakah praktik tersebut memenuhi unsur pidana untuk diproses hukum atau cukup diberikan sanksi pembinaan. Langkah ini bertujuan untuk meredam keresahan warga dan menertibkan praktik jukir liar yang merugikan pengguna kendaraan di pusat perdagangan terbesar di Jakarta tersebut. "Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan," jelas Dhimas.

Dengan komitmen kuat dari Pemerintah DKI Jakarta dan dukungan penuh dari kepolisian, diharapkan kawasan Tanah Abang dapat kembali kondusif dan bebas dari gangguan yang meresahkan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga