Polri Tangkap Buron Interpol Jimmy Lie di Malaysia Kasus Suap PTSL Rp 1,7 Miliar
Polri Tangkap Buron Interpol Jimmy Lie di Malaysia Kasus Suap

Polri Sukses Tangkap Buron Interpol Jimmy Lie di Malaysia dalam Operasi Kerja Sama Internasional

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia berhasil menangkap buronan internasional, Jimmy Lie, di wilayah Malaysia. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara pihak kepolisian Indonesia dengan otoritas imigrasi Malaysia, menandai keberhasilan penegakan hukum lintas batas negara.

Operasi Penangkapan dan Koordinasi dengan Pihak Malaysia

Kombes Pol. Ricky Purnama, Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dengan Imigrasi Putra Jaya, Malaysia pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas permintaan operasi penangkapan dan pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia.

"Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 8 Maret 2026, pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan subjek di wilayah hukum mereka," tegas Kombes Ricky dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026). Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pemulangan dari Penang ke Jakarta melalui Medan

Setelah ditangkap, proses pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia segera dilakukan. Atas arahan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widiatmoko, staf teknis Polri (STP) pada KJRI Penang diperintahkan untuk mengawal langsung subjek ke tanah air.

"Mengingat keterbatasan penerbangan langsung Penang-Jakarta, subjek diterbangkan melalui rute Penang menuju Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada pukul 17.30 WIB," jelas Kombes Ricky. Secara paralel, tim dari Divhubinter Polri bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah bertolak dari Jakarta menuju Medan pada pukul 14.30 WIB untuk melakukan penjemputan resmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Minggu (8/3) pukul 20.00 WIB. "Subjek telah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.30 WIB," imbuhnya. Seluruh proses pemulangan berjalan lancar dan terkendali.

Latar Belakang Kasus Suap PTSL Rp 1,7 Miliar

Jimmy Lie merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025. Ia diburu atas keterlibatan dalam kasus suap sebesar Rp 1,7 miliar untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Jimmy Lie memilih untuk melarikan diri hingga akhirnya namanya diterbitkan dalam daftar red notice. Investigasi kemudian mengungkap bahwa buronan tersebut terdeteksi berada di Malaysia, memicu operasi penangkapan lintas negara ini.

Keberhasilan penangkapan Jimmy Lie menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas praktik korupsi dan suap, serta menunjukkan kemampuan aparat penegak hukum Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional untuk menangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa jaringan Interpol dan kolaborasi antarnegara akan terus diperkuat untuk mendukung proses hukum yang adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga