Polisi Bongkar Modus Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku, seorang pria berinisial MP alias Mahfud (39), ditangkap setelah mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang asli.
Modus Operandi Pemalsuan Uang
Menurut Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, pelaku menggunakan mesin printer merek Epson untuk menyalin uang asli pecahan Rp 100.000. Kertas karton dipotong sedemikian rupa hingga menyerupai uang asli, kemudian dipotong dengan alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter.
"Hasil kopian tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," jelas Martuasah dalam jumpa pers pada Rabu (1/4/2026). Modus ini digunakan untuk menipu korban dengan janji penggandaan uang palsu.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk:
- Satu peti silver berisi uang palsu senilai Rp 650 juta
- Mesin printer dan tinta
- Uang palsu cetak dua sisi sebanyak 6.450 lembar pecahan Rp 100.000
- Uang palsu cetak satu sisi sebanyak 5.741 lembar pecahan Rp 100.000
- Uang palsu yang belum dipotong sebanyak 65 lembar pecahan Rp 100.000
Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai 12.191 lembar dengan nilai nominal yang signifikan.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan serupa.
Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada janji penggandaan uang yang tidak masuk akal dan selalu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.



