Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Pandji Pragiwaksono Usai Pemeriksaan Ahli Rampung
Kepolisian akan segera menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan laporan terkait materi stand up comedy Mens Rea yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono. Tahap gelar perkara ini akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para ahli selesai dilaksanakan, yang menjadi penentu langkah berikutnya dalam mengusut laporan tersebut.
Proses Pemeriksaan Telah Menjangkau 27 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyelidik saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para ahli. "Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan menggelar perkara untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Pandji sendiri telah diperiksa sebagai terlapor pada Jumat, 6 Februari 2026 lalu. Hingga saat ini, total 27 orang telah diperiksa dalam perkara tersebut, mencakup pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Selama pemeriksaan, Pandji dicecar sebanyak 63 pertanyaan yang mencakup berbagai aspek.
Klarifikasi Materi dan Latar Belakang Pertunjukan
Didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar, Pandji menjawab pertanyaan seputar identitas pribadi, penyelenggaraan pertunjukan, hingga laporan-laporan yang masuk. Polisi juga memperlihatkan potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di luar platform Netflix.
Menurut Haris, klarifikasi menyinggung sejumlah materi yang dipersoalkan pelapor, meliputi:
- Pembahasan mengenai salat
- Analogi memilih pemimpin atau pejabat publik
- Pemberian konsesi tambang kepada dua organisasi kemasyarakatan
- Materi terkait Jawa Barat
Haris menambahkan bahwa Pandji juga menjelaskan latar belakang pertunjukan, termasuk pemilihan judul lengkap Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea. Istilah mens rea digunakan sebagai benang merah pertunjukan untuk menggambarkan dugaan niat jahat di balik perebutan dan penggunaan jabatan.
Pasal-pasal yang Dijerat dan Bantahan Pandji
Dalam kasus ini, Pandji dijerat dengan empat pasal dari KUHP baru:
- Pasal 300 tentang penodaan agama
- Pasal 301 terkait penyebarluasan
- Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu
- Pasal 243 tentang penyebaran dari perbuatan Pasal 242
Meskipun demikian, Pandji dengan tegas menepis segala tuduhan mengenai penistaan agama. "Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja," jelas Pandji.
Haris Azhar menegaskan bahwa laporan utama yang diterima penyidik hanya menyangkut dugaan penistaan agama. Proses hukum ini terus berlanjut sementara publik menantikan hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.



