PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan ini, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan Hakim Tunggal
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Hakim secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, namun dengan jumlah yang ditetapkan nihil. "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," tambah hakim.
Dukungan KPK atas Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam perkara ini sah. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut telah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti.
KPK menjelaskan bahwa proses penggeledahan terhadap Yaqut dalam perkara ini sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan. Selain itu, Yaqut juga telah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Kerugian Negara dan Kronologi Kasus
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai Rp 622 miliar. Yaqut Cholil Qoumas merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
Perjalanan kasus ini dimulai ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi menjadi tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan ini memperkuat posisi KPK dalam proses hukum terhadap mantan menteri agama tersebut. Status tersangka Yaqut tetap berlaku sementara proses hukum lainnya terus berlanjut.



