PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR, Status Tersangka Gugur

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka di KPK Gugur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Indra Iskandar. Dengan putusan ini, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020 secara resmi dinyatakan gugur.

Putusan Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hakim Tunggal Sulistyanto Rokhmad, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 April 2026, menyatakan bahwa permohonan praperadilan dikabulkan sebagian. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Selain itu, penetapan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, hakim menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hakim juga mencatat bahwa Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelumnya. "Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," tegas Hakim Sulistyanto dalam putusannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Respons KPK: Hormati Putusan, Tetap Lanjutkan Penyidikan

Merespons putusan tersebut, KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan menghormati keputusan hakim dalam sidang praperadilan. Budi menegaskan bahwa KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Kami menghormati putusan itu dan kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Budi Prasetyo dalam konfirmasi terpisah pada hari yang sama.

Namun, Budi Prasetyo menekankan bahwa putusan praperadilan ini bukanlah akhir dari upaya penegakan hukum. Dia menyatakan bahwa selama masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Budi, mengisyaratkan bahwa kasus ini mungkin belum sepenuhnya berakhir.

Implikasi dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI untuk tahun anggaran 2020. Indra Iskandar, sebagai Sekjen DPR, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan yang diajukannya berhasil menguji aspek formil penyidikan, dengan hakim menyimpulkan bahwa terdapat kelemahan dalam prosedur penetapan tersangka.

Putusan ini menimbulkan beberapa implikasi penting:

  • Status hukum Indra Iskandar sebagai tersangka secara resmi gugur.
  • KPK perlu meninjau ulang proses penyidikan jika ingin melanjutkan kasus ini.
  • Ini menjadi contoh bagaimana mekanisme praperadilan dapat berfungsi sebagai kontrol terhadap lembaga penegak hukum.

Meskipun status tersangkanya gugur, KPK masih memiliki peluang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memperbaiki aspek formil yang dianggap cacat oleh pengadilan. Kasus ini menggarisbawahi kompleksitas penanganan perkara korupsi di tingkat tinggi, di mana proses hukum harus berjalan dengan ketat sesuai prinsip due process of law.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga