Perputaran Uang Sindikat Narkoba The Doctor Capai Rp 211,2 Miliar
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor dan sindikatnya, termasuk Erwin Iskandar yang dikenal sebagai Ko Erwin. Dari hasil analisis sementara, ditemukan aliran perputaran uang yang sangat besar di beberapa rekening proxy.
Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri menemukan perputaran uang dari sindikat The Doctor dan Ko Erwin mencapai Rp 211,2 miliar dalam beberapa tahun terakhir. Total dana yang keluar dan masuk masing-masing mencapai Rp 105,6 miliar. Andre The Doctor memiliki jaringan luas dengan bandar narkoba hingga ke Malaysia, dan di Indonesia ia bekerja sama erat dengan Ko Erwin, bandar besar asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah Bareskrim dalam Memberantas TPPU
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melacak dan menyita aset-aset milik sindikat The Doctor dan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Pengungkapan Penyedia Rekening Proxy
Pengungkapan ini bermula dari analisis aliran dana rekening bank milik Andre Fernando yang merupakan penyuplai narkoba kepada jaringan Ko Erwin. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury berhasil menangkap dua tersangka penyedia rekening proxy.
Pada Jumat (17/4/2026), tim gabungan menangkap Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Jainun ditawari untuk membuat rekening di bank oleh keponakannya di Malaysia yang berinisial HB. Jainun kemudian membuat rekening tersebut dan menyerahkan buku rekening, ATM, serta akses mobile banking kepada HB.
"Dia menerima uang jajan Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun dari hasil pembuatan rekening tersebut," kata Brigjen Eko Hadi. Meskipun Jainun mengaku tidak mengetahui tujuan pembuatan rekening, ia secara sengaja memberikan identitasnya dan bersikap masa bodoh terhadap risiko rekening digunakan untuk kejahatan.
Di hari yang sama, Bareskrim juga menangkap Rony Ika Setiawan di Jalan Tomang Utara IV, Jakarta Barat. Rony mengaku diminta membuka rekening oleh seseorang bernama Fajar alias Pajero, yang dikenalnya saat mendekam di Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah. Sama seperti Jainun, Rony juga dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta untuk membuka rekening dan mobile banking.
"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 5 miliar," jelas Eko.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perputaran Uang Fantastis Selama 8 Tahun
Bareskrim Polri menemukan aliran perputaran uang pada salah satu rekening proxy yang terkait dengan jaringan The Doctor dan Ko Erwin. Hasil analisis menunjukkan perputaran uang yang fantastis selama 8 tahun.
"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Transaksi tersebut ditemukan pada rekening tersangka Muhammad Jainun (45) dan Rony Ika Setiawan (39). Keduanya ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Jakarta Barat pada Jumat (17/4).
Kenaikan Transaksi per Bulan
Hal mencurigakan lainnya adalah adanya kenaikan transaksi per bulan selama kurun waktu 2021 hingga 2025. Dalam satu bulan, transaksi bisa mencapai rata-rata Rp 3 miliar. Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi.
"Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp 8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar," jelasnya.
Modus Pemecahan Transaksi Keuangan
Dari hasil analisis ditemukan pola smurfing atau pemecahan transaksi yang berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking. Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana atau layering.
"Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar," pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso.



