Polisi Tangkap Perempuan Palsukan Identitas KPK untuk Peras Anggota DPR Sahroni
Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni. Pelaku ditangkap setelah mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang sebesar Rp 300 juta dari korban.
Modus Pemerasan dengan Identitas Palsu
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu (11/4/2026), pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III gedung DPR RI. Pelaku mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK, kemudian langsung meminta uang dalam jumlah besar tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4), dan korban menyerahkan uang pada Kamis (9/4).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan dan Koordinasi dengan KPK
Sebelumnya, KPK dan Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan dalam kasus pemerasan yang sama. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim gabungan mengamankan keempat pelaku pada Jumat (10/4), setelah Sahroni melaporkan kasus ini ke aparat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Barat pada Kamis (9/4) malam, dengan koordinasi erat antara polisi dan KPK.
Sahroni, politikus dari Partai NasDem, menjelaskan bahwa pelaku datang langsung ke gedung DPR RI saat dirinya sedang memimpin rapat. Pelaku mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK dan mencatut nama pimpinan KPK untuk meminta uang. Sahroni yang curiga langsung menghubungi KPK untuk konfirmasi, dan setelah mengetahui bahwa permintaan itu tidak benar, ia melaporkan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pola Aksi Berulang dan Peringatan Publik
Kasus ini mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah berulang kali beraksi dengan modus serupa terhadap anggota DPR lainnya. KPK mengungkapkan bahwa para pelaku sering memanfaatkan identitas palsu untuk melakukan pemerasan, menargetkan pejabat publik yang mungkin merasa tertekan dengan nama institusi antikorupsi.
Polda Metro Jaya dan KPK mengimbau masyarakat, terutama pejabat negara, untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan semacam ini. Koordinasi dan verifikasi langsung dengan institusi terkait sangat penting untuk mencegah korban jatuh dalam jerat pemerasan.
Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas dan mencegah kejadian serupa di masa depan, sekaligus menjaga integritas institusi penegak hukum seperti KPK dari penyalahgunaan nama.



