KPK Ungkap Penyedia Proyek Ijon Rejang Lebong Punya Riwayat Korupsi 2017
Penyedia Proyek Ijon Rejang Lebong Punya Riwayat Korupsi

KPK Beberkan Riwayat Korupsi Penyedia Proyek dalam Kasus Ijon di Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait salah satu pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) tercatat pernah berurusan dengan lembaga antirasuah dalam perkara korupsi sebelumnya.

Riwayat Kelam Penyedia Proyek

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (11 Maret 2025), Asep Guntur menjelaskan bahwa PT SMS sebelumnya pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2017. Kasus tersebut ditangani oleh KPK dan berakhir dengan vonis terbukti bersalah.

"Kenapa kami sampaikan, kepentingannya adalah supaya nanti para penyelenggara negara khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu tidak lagi memilih para penyedia yang memang pernah terjaring tindak pidana korupsi, kenapa? karena ini akan berulang," tegas Asep. Ia berharap agar ke depannya dipilih penyedia yang benar-benar bersih dan mampu bekerja dengan baik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas dan Peran Para Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong. Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta perannya:

  • Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
  • Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
  • Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (PT SMS).
  • Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (CV MU).
  • Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (CV AA).

Dari total 13 orang yang terjerat OTT, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif sebelum lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam rangkaian peristiwa ini, Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta. Rincian lokasi penemuan uang tersebut adalah:

  1. Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp309,2 juta.
  2. Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta.
  3. Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG dengan nominal Rp90 juta.

Irsyad Satria Budiman (IRS) disebutkan telah menyerahkan Rp400 juta atau 13,3% dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar sebagai bagian dari praktik ijon.

Pasal yang Dijerat dan Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Youko Yusdiantoro, dan Edi Manggala sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menyoroti pentingnya seleksi ketat terhadap penyedia proyek pemerintah untuk mencegah pengulangan tindak pidana korupsi di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga