Wanita di Jakut Tipu Korban Rp 1 M lewat Jual Ikan Ekspor, Polisi Ungkap Modus
Penipuan Ikan Ekspor di Jakut Rugikan Korban Rp 1 M

Wanita di Jakut Tipu-tipu Jual Ikan Siap Ekspor, Korban Rugi Rp 1 M

Polisi berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Korban mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai angka fantastis sebesar Rp 1,07 miliar.

Modus Penipuan dengan Janji Pemasok Utama

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga April 2025. Pelaku, seorang wanita berinisial KSM (57), menawarkan diri sebagai pemasok utama produk ikan siap ekspor kepada korban yang berinisial BRN.

"Tersangka KSM melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama. Kemudian KSM menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh," ujar Hitler Napitupulu, seperti dilansir dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Transfer Lebih dari Rp 1 Miliar

Korban BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp 1 miliar kepada pelaku KSM sejak Januari hingga April 2025. Namun, pengiriman barang oleh KSM tidak sebanding dengan uang yang sudah dikirimkan oleh korban. Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian konkret sebesar Rp 1.073.380.000 atau setara dengan Rp 1,07 miliar. Pelaku KSM akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada Kamis, 9 April 2026.

Barang Bukti Diamankan dan Proses Hukum Berjalan

Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, termasuk rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi penipuan tersebut.

Tersangka KSM kini dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah penjara selama empat tahun.

"Polisi akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Kapolsek Hitler Napitupulu.

Awal Mula Laporan dan Kerja Sama yang Menipu

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban BRN kepada Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Awalnya, korban diperkenalkan kepada tersangka KSM oleh suaminya. Tersangka menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan sempat mengirimkan barang sesuai pesanan di awal kerja sama. Namun, seiring berjalannya waktu, KSM tidak lagi memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

Meskipun korban terus melakukan transfer pembayaran melalui M-Banking, jumlah ikan yang dikirim tidak pernah sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan. "Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas dan kami langsung melakukan penindakan," pungkas Hitler Napitupulu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga