Pengacara Sekjen DPR Bersyukur Menang Praperadilan, Hakim Batalkan Status Tersangka
Pengacara Sekjen DPR Syukur Menang Praperadilan Lawan KPK

Pengacara Sekjen DPR Bersyukur Atas Kemenangan Praperadilan Melawan KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. Hakim tunggal menyatakan bahwa status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan Hakim: KPK Dinilai Sewenang-wenang

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Hakim berpendapat bahwa penetapan tersebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, dan Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan resmi.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (14/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi Pengacara: Syukur dan Kritik Terhadap KPK

Pengacara Indra Iskandar, Yuniko Syahrir, mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. "Alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon, dapat membuktikan kebenaran apa yang ada dalam permohonan praperadilan yang kita ajukan," tutur Syahrir. Dia menambahkan bahwa proses persidangan melibatkan serangkaian tahapan, termasuk pengajuan permohonan, jawaban, serta kehadiran saksi dan ahli.

Sementara itu, pengacara lainnya, Rivaldi, mengkritik lamanya proses penyidikan yang berjalan selama empat tahun sejak Indra ditetapkan sebagai tersangka pada 2022. "Nasib klien kami terkatung-katung. Seandainya tidak ketemu, ya langsung batalkan saja selesai," kata Rivaldi, menyerukan agar kasus ini ditutup jika tidak ada kejelasan lebih lanjut.

Tanggapan KPK: Hormati Putusan, Tapi Bantah Tuduhan

KPK melalui Plt Kabag Litigasi Biro Hukum, Natalia Kristianto, menyatakan menghormati putusan hakim. Namun, KPK membantah tuduhan bahwa mereka baru mengumpulkan bukti setelah menetapkan Indra sebagai tersangka. "KPK itu penyelidikan sudah harus diamanatkan untuk mendapatkan dua alat bukti, tidak hanya sekadar peristiwa pidananya saja," jelas Natalia, menegaskan bahwa alat bukti telah ditemukan selama penyelidikan awal.

Kasus ini menyoroti dinamika hukum antara lembaga penegak hukum dan pejabat publik, dengan praperadilan menjadi jalur penting untuk menguji sahnya penetapan tersangka. Putusan ini dapat mempengaruhi langkah-langkah KPK dalam penyidikan kasus korupsi di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga