Pendakwah SAM Diduga di Mesir, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Kerjasama dengan Interpol
Pendakwah SAM Diduga di Mesir, Korban Desak Polisi Kerjasama Interpol

Pendakwah SAM Diduga Berada di Mesir, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Kerjasama dengan Interpol

Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pencabulan santri laki-laki oleh pendakwah SAM mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menjalin kerjasama dengan Interpol. Hal ini disampaikan setelah adanya informasi dari saksi bahwa pelaku diduga telah meninggalkan Indonesia dan berada di Mesir.

Desakan untuk Penetapan Tersangka dan Kerjasama Internasional

Achmad Cholidin, kuasa hukum korban, menegaskan bahwa setelah rapat dengar pendapat dengan DPR, pihaknya telah meminta penyidik untuk menetapkan SAM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. "Dengan penetapan tersangka, polisi dapat bekerjasama dengan Interpol jika terduga masih di Mesir, untuk menariknya kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Cholidin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025. Para korban juga telah mengajukan perlindungan ke LPSK sebagai upaya menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berlangsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Saksi dan Modus Pelaku

Ustaz Abi Makki, salah satu saksi, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, SAM diduga masih berada di Mesir. "Wallahualam, tapi yang kami tahu masih di Mesir. Dan sudah dilayangkan panggilan oleh polisi. Itu yang saya tahu," kata Ustaz Abi Makki kepada wartawan pada Jumat (17/4/2026).

Dia juga menjelaskan modus pelaku yang terbilang rapi. Korban diundang dengan dalih kegiatan Alquran, kemudian didekati perlahan. Setelah itu, dijanjikan sekolah gratis ke Mesir. "Iming-imingnya itu, mau diberangkatkan sekolah gratis ke Mesir. Ada beberapa korban yang benar-benar diberangkatkan, dan dananya diduga berasal dari sumbangan jamaah," ujarnya.

Kondisi Korban dan Upaya Intimidasi

Menurut Ustaz Abi Makki, kondisi korban masih terpukul dan mengalami trauma, namun mereka berusaha bangkit. "Korban alhamdulillah dalam keadaan terus berhubungan baik. Mereka masih berharap mendapatkan hal kebaikan dari peristiwa ini, agar tidak ada korban lagi di masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Cholidin mengungkap adanya intimidasi terhadap korban, yang mencakup:

  • Ancaman untuk mencabut laporan.
  • Penawaran dana agar perkara tidak berlanjut.
  • Ancaman terhadap masa depan korban, seperti putus sekolah dan keselamatan keluarga.

"Ada yang diancam supaya mencabut laporan. Bahkan ada yang ditawari dana agar perkara tidak berlanjut. Ancaman juga menyasar keluarga, dengan ucapan seperti 'kalau ini diteruskan nanti keluarga kamu akan terancam'," kata Cholidin menirukan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini melibatkan lima santri laki-laki, sebagian di bawah umur, yang diduga menjadi korban pelecehan oleh pendakwah SAM. Dugaan pencabulan ini telah terendus sejak 2021, namun baru dilaporkan secara resmi pada akhir 2025. Proses hukum kini terus bergulir dengan desakan dari kuasa hukum korban untuk percepatan penyidikan.

Dengan adanya informasi keberadaan pelaku di luar negeri, kerjasama internasional melalui Interpol dianggap penting untuk membawa SAM ke pengadilan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga